Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
302/Pdt.G/2024/PN Sda Sudar Kasianto 1.PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Sidoarjo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 302/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sudar Kasianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD FARHAN, S.H.ISudar Kasianto
2ACHNIS MARTA, SHSudar Kasianto
3IMAM BUDI UTOMO, S.H.Sudar Kasianto
4AHMAD MUSHONNEF, S.HSudar Kasianto
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2.    Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

3.    Menyatakan Tergugat I tidak melaksanakan ketentuan Permenkeu No.
: 93 / PMK.06 / 2010 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan PMK No. 106 / PMK.06 / 2013 terhadap tenggang waktu Apraisal independen

4.    Menyatakan Tergugat I tidak melaksanakan pemberian Kuasa dengan Itikat baik dan merugikan Penggugat dan menjadi tanggung jawab Tergugat sebagai Penerima Kuasa yang tidak beriktikat baik sebagaimana ketentuan Pasal 1800 KUH Perdata
Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2201 yang terletak di Deltasari Indah BF – 14, Kel. Kureksari, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo dengan kompensasi hanya sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dengan dicicil hingga akhir tahun 2026

5.    Menghukum Tergugat I untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 900.000.000 (Sembilan ratus juta rupiah) sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat

6.    Menghukum Tergugat II untuk membayar uang ganti rugi in-materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)

7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;

8.    Menyatakan gugatan Penggugatdapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi;

9.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau Mohon agar Pengadilan Negeri Sidoarjo memberikan putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak