Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
314/Pdt.G/2024/PN Sda | Achmad Mohammad Miftakhul Asrori | 1.H.Moch.Sueb 2.Hj.Ainun Juariyah 3.Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Sidoarjo |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
Nomor Perkara | 314/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT; 2. Memberikan izin kepada PENGGUGAT untuk memperbaiki Akta Kelahiran dengan Nomor 001595/IST/2009 yang dikeluarkan TERGUGAT III /DINAS KEPENDUDUKAN CATATAN SIPIL KABUPATEN SIDOARJO tertanggal 06 Februari 2009 tercantum anak kedelapan berjenis kelamin laki-laki dari Suami - Istri H.MOCH SUEB / TERGUGAT I dan HJ. AINUN JUARIYAH / TERGUGAT II yang didalamnya biodata PENGGUGAT bernama ACHMAD MOHAMMAD MIFTAKHUL ASRORI tercantum anak ke delapan berjenis kelamin laki-laki dari suami istri H.MOCH SUEB dan HJ. AINUN JARIYAH padahal seharusnya tertulis anak Ke -2 (dua) dari HJ. MASFUFAH sebagaimana surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sarirogo, surat kelahiran dengan nomor 474.1/05/438.7.1.23/2024 tertanggal 01 Juli 2024; 3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo memperbaiki biodata dalam akta kelahiran ACHMAD MOHAMMAD MIFTAKHUL ASRORI tercantum anak ke delapan berjenis kelamin laki - laki dari suami istri H.MOCH SUEB dan HJ.AINUN JARIYAH padahal seharusnya tertulis anak Ke-2 ( dua ) dari HJ.MASFUFAH, tersebut agar dicatat didalam daftar Register Kependudukan Kabupaten Sidoarjo yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku; 4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atau :
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |