Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
615/Pid.Sus/2024/PN Sda CITRA ANGGUN ANNISA, SH TAUFAN NOPRIHANSYAH alias TOFAN Bin ABDULLAH NURMIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 615/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5038/M.5.19/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CITRA ANGGUN ANNISA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFAN NOPRIHANSYAH alias TOFAN Bin ABDULLAH NURMIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa TAUFAN NOPRIHANSYAH alias TOFAN Bin ABDULLAH NURMIDIN  pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah garasi Truk di Jl.Greges Kab. Gresik Jawa Timur berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

---------- Perbuatan terdakwa TAUFAN NOPRIHANSYAH alias TOFAN Bin ABDULLAH NURMIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa TAUFAN NOPRIHANSYAH alias TOFAN Bin ABDULLAH NURMIDIN  pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di dalam warung nasi yang berada di Jl. Raya Tanggulangin Ds. Kali Tengah Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,

---------- Perbuatan terdakwa TAUFAN NOPRIHANSYAH alias TOFAN Bin ABDULLAH NURMIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009

Pihak Dipublikasikan Ya