Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
306/Pid.B/2024/PN Sda IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH SUWARDOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 306/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2567/M.5.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWARDOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUWARDOYO pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar Pukul 11.00 wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jalan Graha Bougenvile No. 46 RT. 004 RW. 002 Desa Kemiri Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat untuk melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan membongkar, merusak atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian seragam palsu, yang maksud dari si pelaku telah dinyatakan oleh suatu permulaan pelaksanaan, dan pelaksanaan mana tidak selesai, disebabkan oleh masalah – masalah yang tidak tergantung pada kemauannya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 wib, Terdakwa SUWARDOYO pergi berkeliling mencari rumah kosong dengan membawa 1 (satu) buah tas selempang warna hijau gelap merek AREZO yang berisi 1 (satu) buah besi panjang 25 cm, dibentuk pipih dibagian ujungnya dan dibengkokkan sedikit, lalu pada bagian pegangan diberi selang karet warna cokelat dan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol L 2045 BF warna hijau beserta kunci kontak dan STNK. Selanjutnya terdakwa berangkat dari Surabaya menuju kearah selatan melewati stadion  jenggolo hingga sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa melewati rumah saksi korban SUSANTI di Jalan Graha Bougenvile No. 46 RT. 004 RW. 002 Desa Kemiri Kabupaten Sidoarjo yang terlihat dalam keadaan kosong sehingga terdakwa memutar balikkan sepeda motor yang dikendarai terdakwa untuk menuju kerumah tersebut. Selanjutnya terdakwa membuka selot pagar dibagian depan rumah kemudian terdakwa mencongkel pintu depan rumah dengan menggunakan 1 (satu) buah besi panjang 25 cm, dibentuk pipih dibagian ujungnya dan dibengkokkan sedikit, lalu pada bagian pegangan diberi selang karet warna cokelat karena pintu tersebut dalam keadaan terkunci Setelah pintu tersebut berhasil dibuka oleh terdakwa kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban SUSANTI dan terdakwa masuk ke dalam kamar yang berada dibagian depan. Selanjutnya terdakwa membuka lemari pakaian untuk mencari barang berharga yang ada namun aksi terdakwa diketahui oleh saksi REVALINA JULIA VIVIANTY yang berada didalam rumah kemudian saksi REVALINA JULIA VIVIANTY berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar. Selanjutnya terdakwa yang belum menemukan barang berharga dalam keadaan panik sehingga terdakwa pergi menyelamatkan diri dengan berlari keluar rumah namun berhasil diamankan oleh warga sekitar.
  • Bahwa terdakwa telah mencoba mengambil barang berharga yang ada didalam rumah saksi korban SUSANTI tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi korban SUSANTI selaku pemilik rumah.

 

----------            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 jo. Pasal 53 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya