Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G.S/2024/PN Sda | Sudono | Suci | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G.S/2024/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Jul. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 294.635.908,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT; 3. Menyatakan demi hukum obyek agunan PARA TERGUGAT sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 121 atas nama pihak ke I yaitu Suci yang terletak di Desa Kedungrawan Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo. Merupakan jaminan pelunasan atas hutang TERGUGAT pada PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya. 4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar - Kewajibanpokok : Rp. 226.016.600,- 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 121 atas nama pihak ke I yaitu Suci yang terletak di Desa Kedungrawan Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |