ACHMAD ROZAQ, Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB saat
berada berada di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Sidoarjo telah didatangi oleh petugas kepolisian dan
setelah dilakukan pemeriksaan bahwa benar saya telah memarkir kendaraan hingga ke atas trotoar.
Karena dapat menganggu ketertiban umum kemudia diamankan oleh polisi untuk sidang Tipiring.----
----------------------------------------------
PASAL YANG DILANGGAR :
Pasal 27 Jo Pasal 4 ayat (1) Huruf I Perda Kab. Sidoarjo No. 10 Tahun. 2013 Tentang Ketertiban
Umum dan Ketentraman Masyarakat.---------------------------------------------------------------------- |