Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
202/Pdt.P/2024/PN Sda Yuli Wiyono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 202/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yuli Wiyono
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Budi Dharma Wibawa, S.H.Yuli Wiyono
2Fiqih Mafatikh Alafta, S.H.Yuli Wiyono
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima serta mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk menjadi Wali dari anak-anaknya yang bernama : Thristan Imanuel Yulianto yang berusia 16 Tahun dan Vanesha Gloria Yulianto yang berusia 14 Tahun untuk melakukan seluruh perbuatan dan/atau hubungan hukum;
3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
 
Atau
Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo berpandangan lain, maka mohon untuk dapat diberikan putusan dan/atau penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak