Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
484/Pid.B/2024/PN Sda SAMSUL HUDA, S.H. GLORY ADITYA KULLAU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 484/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3701/M.5.19/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSUL HUDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GLORY ADITYA KULLAU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa GLORY ADITYA KULLAU pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti awal September 2023 sekira pukul 17.00 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September sampai dengan bulan November tahun 2023, bertempat di dalam Gudang PT. Golden Pratama Gemilang di Pergudangan 88 blok B 21-22 Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu berupa 8 (delapan) unit Elektro Motor dan 5 (lima) lembar potongan plat besi uk. tebal 6,5 cm, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik PT. Golden Pratama Gemilang, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa ia terdakwa GLORY ADITYA KULLAU sebagai karyawan PT. Golden Pratama Gemilang di bagian helper, kemudian terdakwa dipercaya untuk mebawa kunci gudang lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil barang yang ada di dalam gudang tempat terdakwa bekerja, selanjutnya yang pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti awal September 2023 sekira pukul 17.00 WIB setelah terdakwa pulang dari kerja lalu terdakwa kembali lagi ke gudang tempat terdakwa bekerja dengan membawa kunci gudang, kemudian terdakwa membuka kunci pagar dan pintu gudang lalu terdakwa masuk ke dalam gudang, selanjutnya terdakwa mengambil 5 (lima) lembar potongan plat besi uk. tebal 6,5 cm dengan menggunakan alat handlift dan menaruh di atas bak kendaraan Isuzu traga milik perusahaan yang kunci kontaknya tetap menancap, setelah itu terdakwa dengan menggunakan kendaraan tersebut membawa potongan plas besi hasil curian untuk dijual dan terdakwa bertemu dengan  penjual besi tua keliling yang dipanggil PAK (DPO) oleh terdakwa lalu terdakwa menjual potongan plas besi hasil curian tersebut laku dengan harga sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa juga meminta nomor HP penjual besi tua keliling tersebut dengan maksud apabila terdakwa akan mengambil lagi barang yang ada di dalam gudang tempat terdakwa bekerja, setelah terdakwa berhasil menjual potongan plat besi hasil curian lalu terdakwa kembali ke gudang dan menaruh kendaraan Isuzu Traga milik perusahaan ke tempat parkir, kemudian terdakwa pualng ke rumahnya dengan terlebih dahulu menutup pintu gudang dan pintu pagar ;

Bahwa setelah perbuatan terdakwa mengambil potongan plat besi milik perusahaan tersebut tidak diketahui oleh pihak perusahaan selanjutnya terdakwa mengulangi perbuatannya lagi yang kedua sampai dengan yang ke tujuh dari bulan September 2023 sampai November 2023 mengambil 8 (delapan) unit Elektro Motor dengan cara yang sama seperti perbuatan terdakwa .

  • Bahwa selanjutnya Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 15.30 WIB perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak perusahaan diantaranya saksi RIYOS DWI FEBRIANTO, saksi MOCH. ALDI SETIAJI PUTRA, saksi HELMI AFRUL dan saksi MASKUR RIDWAN serta berdasarkan rekaman kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi gudang tempat terdakwa bekerja diketahui hasilnya yaitu pada hari Minggu tanggal 26 November 2024  sekira pukul 15.30 WIB terdakwa datang di gudang mengendarai kendaraan Honda SCOOPY warna putih dan menggunakan helm merah lalu mengambil barang milik perusahaan, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 21.15 WIB perbuatan terdakwa dilaporkan ke Polsek Sedati oleh saksi RIYOS DWI FEBRIANTO, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 juni 2024 sekira pukul 12.15 WIB terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Polsek Sedati, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sedati guna penyelidikan lebih lanjut ;
  • Bahwa ketika terdakwa mengambil 8 (delapan) unit Elektro Motor dan 5 (lima) lembar potongan plat besi uk. tebal 6,5 cm tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu pihak Golden Pratama Gemilang sehingga mengakibatkan pihak PT. Golden Pratama Gemilang mengalami kerugian sebesar Rp 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar itu.

   Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya