INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
101/Pdt.G/2024/PN Sda | Ir. Miki Supardi Gozali | 1.Siauw Ching 2.Erni Safitri 3.Nur anisah 4.Dyah Puspita Rini |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 101/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | Primair
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan Para TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan perbuatan Para TERGUGAT yang telah nyata tidak mengembalikan atau membagi hasil saham atau asset milik PT. Perintis Delta Tehnik dimana Perusahaan tersebut ternyata masih berdiri tetapi tidak memberikan hak atas kekayaan perusahaan dan tidak menyerahkannya secara sukarela serta tidak ada niat baik untuk membagi dan mengembalikan uang atas asset dan kekayaan PT. Perintis Delta Tehnik. Untuk itu, perbuatan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana juga termasuk dalam kualifikasi perbuatan melanggar undang-undang yaitu Undang-undang nomor 40 tahun 2007 khususnya pasal 61 ayat (1) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata);
4. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil yang PENGGUGAT alami secara tanggung renteng dengan total keseluruan kerugian sebesar Rp. 6.504.686.248,- (Enam Milyard Lima Ratus Empat Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah);
5. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterial yang PENGGUGAT alami senilai Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyard Rupiah) secara tanggung renteng;
6. Menyatakan peletakan Conservatoir beslag (CB) atas barang milik Para TERGUGAT sah dan berharga yaitu berupa Saham dan Tanah berserta bangunan tersebut diantaranya sebagai berikut:
a. Saham milik TERGUGAT I atas perusahaan yang TERGUGAT miliki yaitu PT. SENTRAL MANDIRI MAKMUR dan PT. PERINTIS DELTA TEHNIK;
b. Asset milik TERGUGAT I atas Asset perusahaan berupa kantor milik PT. SENTRAL MANDIRI MAKMUR yang terletak di jalan Griya Permata Gedangan K3 No. 12, RT. 07 RW.08, Kelurahan Keboansikep, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Rumah Jalan Griya Permata Gedangan K3 No. 33, Sidoarjo.
Sebelah Timur : Rumah Jalan Griya Permata Gedangan K3 No. 11, Sidoarjo.
Sebelah Selatan : Jalan Griya Permata Gedangan K3, Sidoarjo.
Sebelah Barat : Rumah Jalan Griya Permata Gedangan K3 No.12A, Sidoarjo.
c. Asset milik TERGUGAT I atas Asset atas kepemilikan rumah yang terletak di jalan Darmo Indah Selatan 4/PP-9, RT. 02 RW. 05, Surabaya, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Darmo Indah Selatan gang IV, Surabaya.
Sebelah Timur : Rumah Jalan Darmo Indah Selatan IV No. PP-10, Surabaya. Sebelah Selatan : Rumah Jalan Darmo Indah Selatan V No. PP-16, Surabaya.
Sebelah Barat : Rumah Jalan Darmo Indah Selatan IV No. PP-8, Surabaya.
d. Asset milik TERGUGAT II atas Asset atas kepemilikan rumah yang terletak di jalan Desa Sedati Agung, RT. 04 RW.03, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Rumah Jalan Desa Sedati Agung II Gg. 3B No. 40E, Sidoarjo.
Sebelah Timur : Jalan Desa Sedati Agung II Gg. 3B, Sidoarjo.
Sebelah Selatan : Rumah Jalan Desa Sedati Agung II Gg. 3B No. 42, Sidoarjo.
Sebelah Barat : Rumah Jalan Desa Sedati Agung II No. 51, Sidoarjo.
e. Asset milik TERGUGAT III atas Asset atas kepemilikan rumah yang terletak di Desa Kalanganyar Jl. Kyai Haji Asyari Tengah RT 009 RW 002, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
f. Asset milik TERGUGAT IV atas Asset atas kepemilikan rumah yang terletak di Desa Sariharjo Tegalrejo, RT 02 RW 09, Kecamatan Ngaglik, Sleman.
7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I melakukan tindakan lainnya untuk mengadakan kembali Rapat Umum Pemegang Saham atas nama PT. Perintis Delta Tehnik.
8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk memberikan hak awal atas Salinan Minuta Akta.
9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk menarik kembali atau menyelesaikan pembayaran yang telah dilakukan kepada PT. Perintis Delta Tehnik ke rekening lama yakni pada tabungan BNI dimana PENGGUGAT masuk didalamnya.
10. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk menutup rekening BRI yang baru dibuka tersebut atau membuka rekening baru lagi sesuai aturan yang tertuang di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT. Perintis Delta Tehnik yang dibuat oleh Notaris Happy Herawati Chandra, S.H., tanggal 3 Desember 2007, nomor 3, salinan ke-dua atau dengan melakukan kembali Rapat Umum Pemegang Saham.
11. Memerintahkan para TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
12. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar dwangsom secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- tiap harinya terhitung sejak 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila Para TERGUGAT tidak melaksanakan isi putusan Pengadilan;
13. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini; Atau bilamana Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |