Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
20/Pid.S/2018/PN SDA | METI KUSMIYATI,SH | SUGITO PRIYO DARMONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Nov. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pid.S/2018/PN SDA | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Nov. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6600/O.5.30/Epp.2/11/2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN
------ Bahwa ia terdakwa SUGITO PRIYO DARMONO pada hari Minggu tanggal 23 September 2018 sekitar pukul 08.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu waktu dalam tahun 2018 bertempat di dalam parkiran alun alun depan Masjid Agung Sidoarjo Kel. Magersari Kec. Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah sepeda pancal federal merek Polygon warna hijau pupus jenis Monarch type 26 yang ditaksir seharga Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) yang seluruhnya atau sebagian milik / kepunyaan saksi Rena Eka Aprilia atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara cara sebagai berikut :
------ Bahwa terdakwa memiliki niat untuk mengambil sepeda pancal di parkiran alun alun depan masjid Agung Sidoarjo lalu sekitar pukul 07.00 Wib berangkat dari kostnya di Perum Sidokare Sidoarjo menuju tempat parkiran alun alun Sidoarjo, setelah berada di parkiran sepeda pancal terdakwa mengambil karcis yang ada di sepeda pancal, untuk mengalihkan perhatian penjaga parkir terdakwa keluar dari parkiran setelah dilihat situasi telah aman kemudian terdakwa kembali lagi ke parkiran selanjutnya tanpa mendapat ijin dari saksi Rena Eka Aprilia selaku pemiliknya terdakwa mengambil sepeda pancal merek Polygon warna hijau pupus jenis Monarch type 26 kemudian membawa sepeda tersebut keluar dari parkiran sambil menyerahkan 1 (satu) lembar karcis serta uang parkir kepada saksi Hasan Junaidi dengan berpura pura mengatakan karcis yang satunya hilang dengan maksud agar dapat membawa sepeda yang diambil lalu saksi Hasan Junaidi yang
telah mencurigai perbuatan terdakwa langsung mengamankan terdakwa saat di depan pos keamanan alun alun lalu terdakwa diproses hingga menjadi perkara ini.
----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Rena Eka Aprilia mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,-
------ Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |