Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
471/Pdt.P/2024/PN Sda 1.FRENDY LIMONO
2.HERNY NURLIASARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 471/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FRENDY LIMONO
2HERNY NURLIASARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primer: 
 
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
 
2. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mengesahkan anak pertama dari Para Pemohon yang bernama:
 
1) VALENTCIA AVRILIA PUTRI, Jenis Kelamin: Perempuan; Tempat, Tgl. Lahir: Sidoarjo, 21 April 2012; sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3515-LT-12042016-0108 tertanggal 26 April 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo adalah Anak Kesatu dari seorang ayah bernama FRENDY LIMONO dan ibu Bernama HERNY NURLIASARI sebagai anak yang sah dari Para Pemohon;
3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo untuk mencatat tentang Pengesahan anak seperti tersebut diatas dalam daftar register yang sedang berjalan yang diperuntukan untuk itu;
4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo sesuai dengan domisili Para Pemohon untuk mencatat nama Ayah dari VALENTCIA AVRILIA PUTRI, Jenis Kelamin: Perempuan; Tempat, Tgl. Lahir: Sidoarjo, 21 April 2012; sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3515-LT-12042016-0108 tertanggal 26 April 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo yang bernama FRENDY LIMONO sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 3515061401950002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 26 Agustus 2020 masuk dalam Akta Kelahiran dari VALENTCIA AVRILIA PUTRI dengan nomor Kutipan Akta Kelahiran 3515-LT-12042016-0108  ;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Subsider :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak