Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
654/Pid.Sus/2024/PN Sda AGATHA BUNGA, SH 1.AGUS SUNARYO alias MODEM bin KASTAIL
2.HENDRA SUCI PRATAMA bin GATOT SUBROTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 654/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5289/M.5.19/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGATHA BUNGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SUNARYO alias MODEM bin KASTAIL[Penahanan]
2HENDRA SUCI PRATAMA bin GATOT SUBROTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 ---------Bahwa terdakwa I AGUS SUNARYO alias MODEM bin KASTA’IL (alm) bersama-sama dengan terdakwa II HENDRA SUCI PRATAMA bin GATOT SUBROTO (alm), pada hari Rabu tanggal 07 bulan Agustus tahun 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di dalam kamar kos yang beralamat di Dusun Bungurasih Utara RT 001 RW 001 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu

-------------- Bahwa perbuatan terdakwa I AGUS SUNARYO alias MODEM bin KASTA’IL (alm) dan terdakwa II HENDRA SUCI PRATAMA bin GATOT SUBROTO (alm) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Kedua

 ---------Bahwa terdakwa I AGUS SUNARYO alias MODEM bin KASTA’IL (alm) bersama-sama dengan terdakwa II HENDRA SUCI PRATAMA bin GATOT SUBROTO (alm), pada hari Rabu tanggal 07 bulan Agustus tahun 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di dalam kamar kos yang beralamat di Dusun Bungurasih Utara RT 001 RW 001 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu

-------------- Bahwa perbuatan terdakwa I AGUS SUNARYO alias MODEM bin KASTA’IL (alm) dan terdakwa II HENDRA SUCI PRATAMA bin GATOT SUBROTO (alm) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya