Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2023/PN Sda M SULTAN SYACH ALEXANDER Polresta Sidoarjo Cq KASATRESKRIM POLRESTA SIDOARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2023/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 14 Jul. 2023
Nomor Surat 9
Pemohon
NoNama
1M SULTAN SYACH ALEXANDER
Termohon
NoNama
1Polresta Sidoarjo Cq KASATRESKRIM POLRESTA SIDOARJO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon Seluruhnya

2. menyatakan tindakan termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap penetapan status tersangka terhadap laporan polisi nomor : LP/B.11/V/2023/SPKT SEK PRAMBON/RESTA SDA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 29 mei 2023 dengan dugaan tindak pidana melakukan atau turut serta kekerasaan terhadap yang mengakibatkan luka atau penganiayaan kitab undang-undang hukum pidana oleh polresta sidoarjo/Polsek Prambon/Termohon Praperadilan berdasarkan surat ketetapan nomor : S.Tap/113/V/Res1.65/2023/satreskrim tanggal 29 mei 2023 yang dikeluarkan oleh termohon tertanggal 29 mei 2023

3 menyatakan tidak sah segala keputusan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon praperadilan yang berkenaan dengan perkara dengan perkara a quo atas diri pemohon praperadilan oleh termohon praperadilan ;

4. membebaskan pemohon praperadilan dari segara tuntutan dan hukuman

5. memulihkan hak-hak pemohon praperadilan dalam kemampuan kedudukan dan harkat martabatnya.

Pihak Dipublikasikan Ya