Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.B/2024/PN Sda WAHID, S.H. NOVAL BAYU SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 264/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2393/M.5.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAHID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVAL BAYU SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NOVAL BAYU SAPUTRA pada hari Rabu            tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Maret 2024 bertempat didepan rumah Kost yang terletak di Bungurasih Timur Nomor 17 RT. 011 RW. 001 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya terdakwa yang sudah memiliki niat untuk melakukan kejahatan seorang diri dengan membawa alat bantu berupa 1 (satu) buah kunci Y, 3 (tiga) buah anak kunci dan 1 (satu) buah kunci kontak sebagai sarana untuk mempermudah aksinya, lalu terdakwa berjalan mencari sasaran hingga sampai didaerah Bungurasih Timur Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.

 

  • Bahwa pada saat itu terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor      Yamaha Mio J warna putih tahun 2012 No. Pol S 6366 PR Noka. MH354P00BCJ352692 Nosin. 54P352858 atas nama ROCHMAN alamat Kedung Maling I RT. 004 RW. 002 Desa Kedung Maling Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto milik Saksi M. ANWARY HELMY yang terparkir didepan sebuah kamar kost, lalu terdakwa melihat situasi dan karena keadaan sekitar saat itu sepi sehingga terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut menggunakan kunci Y dan 1 (satu) buah anak kunci yang sudah dibawa oleh terdakwa, lalu kunci Y tersebut dimasukkan kedalam lubang kontak sepeda motor milik Saksi M. ANWARY HELMY dan diputar paksa dari bawah keatas hingga kunci kontak dalam posisi ON dan siap untuk dinyalakan.

 

  • Bahwa setelah berhasil menguasai sepeda motor milik Saksi M. ANWARY HELMY tersebut dan karena saat itu terdakwa belum dapat menyalakan mesinnya, sehingga terdakwa tuntun dan dibawa hingga jarak sekitar 40 (empat puluh) meter. Namun perbuatan terdakwa diketahui oleh Saksi M. ANWARY HELMY sambil berteriak “Maling maling” sehingga terdakwa melarikan diri kearah Timur dan meninggalkan sepeda motor milik Saksi M. ANWARY HELMY tersebut namun terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan warga lalu diserahkan kepada Pihak Kepolisian.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Saksi M. ANWARY HELMY mengalami kerugian materiil ± sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) Ke – 3, Ke – 5 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya