Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2019/PN SDA Dra. IRA DECENSIA, SH. MOCH.SYAIFUDIN Alias UDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2019/PN SDA
Tanggal Surat Pelimpahan Minggu, 14 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-216/O.5.30/Epp.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Dra. IRA DECENSIA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH.SYAIFUDIN Alias UDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

                                                BahwaiaterdakwaMOCH.SYAIFUDIN Alias UDINpadahariKamis tanggal25 Oktober 2018sekira jam 20.00 wib atausetidak-tidaknyapadawaktu-waktutertentudalamtahun 2018bertempat di dekat Pos Kamling Perumahan Ds.Ngampelsari Kec.Candi Kab.Sidoarjo atausetidak-tidaknyapadasuatutempattertentu yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilanNegeriSidoarjo yang berwenangmemeriksadanmengadiliperkaraini, denganmaksudhendakmenguntungkandirinyaatau orang lain denganmelawanhukum, baikdenganmemakainamapalsuatauperikeadaan yang palsu, baikdengantipumuslihat, maupundenganrangkaiankebohongan, membujuk orang supayamemberikansuatubarangatausupayamembuatutangataumenghapuskanpiutang, 

PerbuataniaterdakwasebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal 378 KUHP.

 

A T A U

 

KEDUA:

               

                                BahwaiaterdakwaMOCH.SYAIFUDIN Alias UDINpadahariKamis tanggal25 Oktober 2018sekira jam 20.00 wib atausetidak-tidaknyapadawaktu-waktutertentudalamtahun 2018bertempat di dekat Pos Kamling Perumahan Ds.Ngampelsari Kec.Candi Kab.Sidoarjo atausetidak-tidaknyapadasuatutempattertentu yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilanNegeriSidoarjo yang berwenangmemeriksadanmengadiliperkaraini, dengansengajadandenganmelawanhukummemilikibarang, yang samasekaliatausebagiankepunyaan orang lain, dan yang adapadanyabukankarenakejahatan, 

PerbuataniaterdakwasebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya