Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN SDA PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, Cabang Sidoarjo Wijiyanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN SDA
Tanggal Surat Kamis, 28 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, Cabang Sidoarjo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Wijiyanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 124.272.000,00
Petitum

1

Menerima dan menggabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

 

2

Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 801100045526 tanggal 05 Maret 2018 yang telah ditanda-tangani oleh PENGGUGAT dengan Tergugat

 

3

Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 801100045526 tanggal 05 Maret 2018

 

4

Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00702265.AH.05.01 TAHUN 2018 TANGGAL : 28-07-2018 JAM : 13 : 19 : 44

 

5

Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Objek Jaminan berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk : TOYOTA Innova G 2.0 M/T Bensin, Nomor Rangka : MHFXW42G472082879, Nomor Mesin : 1TR6344362, Nomor BPKB : I06435172, Warna : Hitam Metalik, Tahun : 2007 , Nomor Polisi: L 1134 KU, Atas Nama : Iriawan Soepriadi kepada PENGGUGAT.

 

6

Menghukum  Tergugat  untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 337.894.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah). dengan rincian sebagai berikut:

 

 

a

Kerugian Materiil

= Rp. 137.894.000,-

 

 

b

Kerugian Imateriil

= Rp. 200.000.000,-

 

7

Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Unit Mobil Merk : TOYOTA Innova G 2.0 M/T Bensin, Nomor Rangka : MHFXW42G472082879, Nomor Mesin : 1TR6344362, Nomor BPKB : I06435172, Warna : Hitam Metalik, Tahun : 2007, Nomor Polisi : L 1134 KU, Atas Nama : Iriawan Soepriadi.

 

8

Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

 

9

Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat  dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya Hukum lain.

 

10

Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini

 

 

 

 

 

 

 

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak