JOKO, Benar pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 14.31 WIB pada saat di warung kopi
milik saya yang beralamatkan di Daerah Kejaksaan Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo telah di datangi oleh
petugas kepolisian dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan bahwa benar di warung
kopi milik saya telah menjual minuman beralkohol. Karena dapat menganggu ketertiban umum,
kemudian diamankan oleh Polisi untuk sidang Tipiring.----------------------------------------------------------
PASAL YANG DILANGGAR :
Pasal 27 Jo pasal 17 ayat (1) huruf a Perda Kab. Sidoarjo No. 10 Tahun. 2013 tentang Ketertiban
Umum dan Ketentraman Masyarakat. --------------------------------------------------------------------------- |