Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
491/Pid.Sus/2024/PN Sda EKA PRASETYA, S.H. 1.ABIDIN JAINURI bin SUKANTAR
2.ILHAM CANDRA WAHYU PURNAMA bin SUEB
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 491/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3785/M.5.19/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABIDIN JAINURI bin SUKANTAR[Penahanan]
2ILHAM CANDRA WAHYU PURNAMA bin SUEB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------------Bahwa mereka ABIDIN JAINURI bin SUKANTAR dan ILHAM CANDRA WAHYU PURNAMA bin SUEB, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan MOCH IRFAN AFFANDI als CARBAN bin SUPRAPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah),  APRI SUMARLIN bin MULYO (dilakukan penuntutan secara terpisah), ABIDIN JAINURI bin SUKANTAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ILHAM CANDRA WAHYU PURNAMA bin SUEB (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira jam 22.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Raya Pembangunan (Seberang lumpur lapindo) Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi  5 (lima) gram

--------- Perbuatan mereka terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

 

ATAU

 

KEDUA :

------------Bahwa mereka ABIDIN JAINURI bin SUKANTAR dan ILHAM CANDRA WAHYU PURNAMA bin SUEB, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan MOCH IRFAN AFFANDI als CARBAN bin SUPRAPTO (dilakukan penuntutan secara terpisah),  APRI SUMARLIN bin MULYO (dilakukan penuntutan secara terpisah), ABIDIN JAINURI bin SUKANTAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ILHAM CANDRA WAHYU PURNAMA bin SUEB (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira jam 22.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Raya Pembangunan (Seberang lumpur lapindo) Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu-sabu beratnya melebihi  5 (lima) gram 

--------- Perbuatan mereka terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

 

Pihak Dipublikasikan Ya