Petitum |
1. Menerima Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
3. Menyatakan SAH Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (PPJB) Nomor 7.3, Surat Kuasa Nomor 8.3, dan Surat Pernyataan (Kepemilikan Tanah) Nomor 6.3, tertanggal 10 bulan Mei tahun 2011, antara Penggugat dengan Tergugat IV atas Obyek SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Nomor 321 atas nama Michael Kristanto, yang dikenal dengan Komplek Villa Grand Trawas Estate E-76, Desa Belik, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
4. Menyatakan Batal Demi Hukum, akta notaris nomor 231 tanggal 25 April 2013 yang berisi Perjanjian Jumlah Hutang, Perpanjangan jangka waktu hutang dan Penambahan Jaminan, yang dibuat dihadapan Yenny Himawan, S.H.M.Kn.
5. Menyatakan Batal Demi Hukum, Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I Nomor 2631/2016 tertanggal 11-07-2016, Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II Nomor 2048/2018 tertanggal 02-07-2018, dan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat-Peringkat lainnya atas Obyek SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Nomor 321 atas nama Michael Kristanto, yang dikenal dengan Komplek Villa Grand Trawas Estate E-76, Desa Belik, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
6. Menyatakan Batal Demi Hukum, Risalah Lelang No. 45/10.02/2024-01, tertanggal 11 Januari 2024, dari Tergugat II dan atau Tergugat III.
7. Menyatakan Batal Demi Hukum, segala Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas Obyek SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Nomor 321 atas nama Michael Kristanto, yang dikenal dengan Komplek Villa Grand Trawas Estate E-76, Desa Belik, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
8. Menyatakan Tergugat I wajib mengembalikan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Nomor 321 atas nama Michael Kristanto, yang dikenal dengan Komplek Villa Grand Trawas Estate E-76, Desa Belik, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur kepada Penggugat, seketika Putusan ini Inkracht.
9. Menyatakan Hubungan Hukum Tergugat I, Tergugat III, Tergugat V adalah Hutang Piutang, tanpa Obyek SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Nomor 321 atas nama Michael Kristanto.
10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini.
11. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau Perlawanan oleh Pihak Tergugat atau oleh Pihak Ketiga yang dirugikan lainnya (Uitvoerbarr bij voorrad).
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan sesuai pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 Amandemen IV.
|