Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2024/PN Sda ROSIDA HUSNIYAH, S.H. ACHMAD NIZAM, S.H. Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 175/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1643/M.5.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROSIDA HUSNIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD NIZAM, S.H.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

            Bahwa terdakwa ACHMAD NIZAM, S.H. pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Maret tahun Dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Area Tambak Bangoan, Desa Kedung Peluk, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

 

       Dan

       Kedua

      Bahwa terdakwa ACHMAD NIZAM, S.H. pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Maret tahun Dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Area Tambak Bangoan, Desa Kedung Peluk, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya