INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
53/Pid.C/2024/PN Sda | KILAT WARDHA KRISNIAWAN, SH | MOHAMMAD IKROM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 53/Pid.C/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/47/V/2024/SATSAMAPTA | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | NAMA : MOHAMMAD IKROM, Benar pada hari sabtu tanggal 4 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB pada saat didaerah Desa Bayung Kec. Jabon Kab. Sidoarjo sdr. MOHAMMAD IKROM telah didatangi petugas kepolisian, dan setelah dilakukan pemeriksaan bahwa benar ditemukan minuman beralkohol, kemudia diamankan oleh Polisi untuk sidang Tipiring --------------------------------------------------
PASAL YANG DILANGGAR : Pasal 27 JO pasal 17 ayat (1) huruf b Perda Kab.Sidoarjo No.10 Than 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ---------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |