Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.B/2024/PN Sda ESTI HARJANTI CANDRARINI, S.H. 1.IRGI ACHMAD FARIZKI
2.JOCHIN ARYA PUTRATIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 235/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2254/M.5.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTI HARJANTI CANDRARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRGI ACHMAD FARIZKI[Penahanan]
2JOCHIN ARYA PUTRATIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I IRGI ACHMAD FARIZKI  bersama-sama dengan terdakwa II JOCHIN ARYA PUTRATIANTO pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di Jalan kampung Kelurahan Tambakkemerakaan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah tas ransel hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) unit handphone merk REALMI tipe 8-I warna ungu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik Anak Saksi BAGAS RIFKY OKTAVIANO dengan maksud akan memiliki barang itu secara melawan hukum, pencurian didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan dengan cara memukul Anak Saksi BAGAS RIFKY OKTAVIANO dan Anak Saksi ANGGES ANDIKA PUTRA PRATAMA atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar jam 18.00 WIB, terdakwa I IRGI bersama-sama dengan terdakwa II JOCHIN datang dari kota Surabaya untuk mencetak kartu ATM BCA milik terdakwa I IRGI dengan mengendarai sepeda motor masing-masing yakni terdakwa I IRGI menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol  W-3982-NFQ dan terdakwa II menggunakan sepeda motor Honda Vario No. Pol  W-2589-NDX menuju Sidoarjo. Pada sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa II JOCHIN mengajak terdakwa I IRGI untuk menemui teman terdakwa II JOCHIN hingga dini hari pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB ketika terdakwa I IRGI dan terdakwa II JOCHIN melintas di Jalan Bypass Krian Kabupaten Sidoarjo, para terdakwa melihat 2 (dua) anak laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor.  Kemudian terdakwa I IRGI dan terdakwa II JOCHIN mengejar Anak Saksi ANGGES ANDIKA PUTRA PRATAMA yang membonceng Anak Saksi BAGAS RIFKY OKTAVIANO hingga ke Jalan kampung Kelurahan Tambakkemerakkan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.  Terdakwa I IRGI langsung memotong laju sepeda motor milik Anak Saksi ANGGES sampai sepeda motor Anak Saksi ANGGES berhenti sedangkan terdakwa II JOCHIN menghentikan motornya dibelakang sepeda motor Anak Saksi ANGGES agar Anak Saksi ANGGES dan Anak Saksi BAGAS tidak melarikan diri.
  • Bahwa terdakwa I IRGI meminta Anak Saksi ANGGES untuk melepaskan jaket hoodie milik Anak Saksi ANGGES namun Anak Saksi ANGGES tidak mau memberikan jaketnya, kemudian terdakwa IRGI menendang Anak Saksi ANGGES hingga terjatuh. Selanjutnya terdakwa II JOCHIN meminta secara paksa tas warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah HP milik Anak Saksi BAGAS, namun Anak Saksi BAGAS melawan dan tidak mau menyerahkan tasnya sehingga terdakwa II JOCHIN memukuli Anak Saksi BAGAS di bagian kepala, tangan dan kaki hingga berhasil mengambil tas milik Anak Saksi BAGAS lalu melarikan diri  dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario No. Pol W 2589 NDX milik terdakwa II JOCHIN. Anak Saksi ANGGES berteriak minta tolong ke warga sekitar hingga akhirnya berhasil menangkap terdakwa I IRGI kemudian terdakwa I IRGI diserahkan ke Polsek Krian untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. Sedangkan terdakwa II JOCHIN ditangkap di tempat kerjanya di BCA Diponegoro Kota Surabaya pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2024 dan dibawa ke Polsek Krian untuk mengikuti proses hukum.
  • Bahwa terdakwa I IRGI ACHMAD FARIZKI  bersama-sama dengan terdakwa II JOCHIN ARYA PUTRATIANTO telah mengambil barang berupa berupa 1 (satu) buah tas ransel hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) unit handphone merk REALMI tipe 8-I warna ungu, dilakukan tanpa ijin yang berhak.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, Anak Saksi BAGAS RIFKY OKTAVIANO mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I IRGI, Anak Saksi BAGAS RIFKY OKTAVIANO dibawa ke RSU Al Islam H.M.Mawardi untuk dilakukan Visum et Repertum dengan nomor 134/RSIM/VER/II/ 2024 tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat oleh dr. Dennis Wijaya Putra dengan kesimpulan pada tangan terdapat luka lecet pada jari II, III, IV tangan kanan, bentuk tidak beraturan disebabkan karena benturan dengan benda keras.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa II JOCHIN, Anak Saksi ANGGES ANDIKA PUTRA PRATAMA dibawa ke RSU Al Islam H.M.Mawardi untuk dilakukan Visum et Repertum dengan nomor 136/RSIM/VER/II/ 2024 tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat oleh dr. Dennis Wijaya Putra dengan kesimpulan pada tangan terdapat luka pada :
  • Kepala tampak memar pada pelipis mata kanan bagian atas dan alis disebabkan benturan dengan benda tumpul;
  • Tangan tampak memar pada lengan atas tangan kanan berdiameter satu sentimeter disebabkan benturan dengan benda tumpul;
  • Kaki tampak luka lecet pada punggung kaki kanan dan kaki kiri disebabkan akibat goresan benda keras.

 

----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya