Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Sda SUJAYANTO, S.H., M.M. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA SIDOARJO C.Q. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRESTA SIDOARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 04 Jul. 2022
Nomor Surat 03
Pemohon
NoNama
1SUJAYANTO, S.H., M.M.
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA SIDOARJO C.Q. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRESTA SIDOARJO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor :
    1. Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor : Sprin-Sidik/140/V/Res.1.9/2020/Satreskrim, Tanggal 27 Mei 2020.
    2. Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor : Sprin-Sidik/140.B/XI/Res.1.9/2021/Satreskrim, Tanggal 10 September 2021.

Yang menjadi dasar penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memasukkan keterangan tidak benar pada akta otentik sebagaimana dimaksud Pasal 266 jo. Pasal 263 jo. Pasal 264 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memasukkan keterangan tidak benar pada akta otentik sebagaimana dimaksud Pasal 266 jo. Pasal 263 jo. Pasal 264 KUHP.
  2. Menyatakan seluruh proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat, dan tidak dapat dilanjutkan penyidikanya;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  5. Memulihkan hak-hak Pemohon tersebut di atas baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
  6. Membebankan biaya perkara kepada negara
Pihak Dipublikasikan Ya