Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
436/Pid.B/2024/PN Sda HARIS NURAHAJU, S.H. SURIYANTO bin NGASIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 436/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3527/M.5.19/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS NURAHAJU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIYANTO bin NGASIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia Terdakwa SURIYANTO bin NGASIMIN pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 10.29 WIB hingga pada hari Senin tanggal 29 April 2024 pukul 19.27 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret hingga April  tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat PT Sumber Alfria Tri Jaya Jl.Sukodono No.45 Desa Keboan Sikep Kec.Gedangan Kab.Sidoarjo dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa bekerja di PT Sumber Alfaria Tri Jaya sejak Juli 2007 yang masih karyawan kontrak, kemudian sejak tanggal 18 Juli 2010 sampai sekarang terdakwa diangkat sebagai karyawan tetap PT Sumber Alfaria Tri Jaya sebagaimana Surat Keputusan Nomor : 43682/SDM-SATSBY/07-10 (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara) ;
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Team Leader di PT Sumber Alfaria Tri Jaya tersebut melakukan pengecekan barang yang akan di muat ke dalam mobil pengiriman sesuai dengan rangkuman koli / rekap kontainer pencarian yang mana setelah dilakukan pengecekan dan di muat ke dalam mobil pengiriman selanjutnya barang – barang tersebut di kirim ke toko – toko yang meminta barang tersebut, selanjutnya hasil pekerjaan terdakwa laporkan ke Officer dan koordinator ;

Bahwa terdakwa  selaku  Team Leader di PT Sumber Alfaria Tri Jaya  melakukan permohonan barang  susulan untuk kekurangan barang ke toko untuk  pengiriman barang yang sebelumnya tanpa sepengetahuan dari officer atau Koordinator bagian issuing dan terdakwa membuat permohonan barang susulan dengan cara menulis jenis dan jumlah barang susulan di rangkuman koli / rekap kontainer pencarian selanjutnya terdakwa melakukan pengajuan ke bagian Godon / Gudang dan setelah bagian Godon / Gudang sudah setuju atas kekurangan barang susulan tersebut selanjutnya barang di keluarkan dari bagian Godon / Gudang dan barang oleh team Godon / Gudang di taruh di loading selanjutnya di kirim ke toko oleh sopir namun sebelum barang sampai ke toko tujuan atau barang sudah sampai toko tujuan, lalu terdakwa menghubungi toko dengan menggunakan telepon kantor atau dengan menggunakan HP milik terdakwa sendiri,  dan terdakwa mengatakan ada kekeliruan pengiriman barang kemudian barang susulan tersebut terdakwa ambil sendiri ke toko dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa jenis Yamaha Lexi dengan No.Pol : L-3529-ID dan setelah barang tersebut  diberikan kepada terdakwa oleh karyawan toko selanjutnya barang tersebut terdakwa miliki sendiri dan pergunakan sendiri untuk kepentingan pribadi atau terdakwa jual kepada orang lain tidak .

  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Mei sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa dipanggil oleh atasannya Sdr.YUDI HERTANTO (saksi / selaku koordinator bagian issuing) ditanya terkait adanya laporan dari Toko Alfamart Buduran ke bagian Koordinator Issuing hari Minggu tanggal 5 Mei 2024, selanjutnya terdakwa menjawab dan mengakui telah mengambil barang susulan dari Toko Alfamart Buduran dan tidak melaporkan di bagian Godon / Gudang, namun barang tersebut terdakwa jual dan uangnya dipergunakan terdakwa dalam kebutuhan sehari – hari ;
  • Setelah terdakwa mengakui perbuatannya menggelapkan barang – barang selanjutnya YUDI HERTANTO (saksi / koordinator Ware House) melaporkan pada Pimpinannya dan ditindak lanjuti melaporkan pada pihak yang berwajib dan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 jam 16.00 WIB terdakwa dapat diamankan beserta BB nya yang selanjutnya dibawa ke Mapolsek Gedangan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT Sumber Alfaria Tri Jaya mengalami kerugian sebesar Rp.14.658.500,- (empat belas juta enam ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah tersebut. ------------------------------------------------------------------

------------  Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP   ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya