INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G.S/2024/PN Sda | BRI KC Krian | 1.Durriyah 2.Abdul Rachman |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2024/PN Sda | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 111.165.259,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
Tunggakan pokok : Rp. 95.614.747,-
Tunggakan Bunga : Rp. 15.550.512,-
Denda/penalty : Rp. 0,-
Total Kewajiban : Rp. 111.165.259,-
(Seratus sebelas juta serratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh Sembilan rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. Letter c no 303 persil 19 dengan luas 113 m2 atas nama Durriyah tersebut yang terletak di Desa Katerungan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. Letter c no 303 persil 19 dengan luas 113 m2 atas nama Durriyah tersebut yang terletak di Desa Katerungan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |