Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
295/Pdt.G/2024/PN Sda 1.NAFI'AH
2.NINIK YULIAWATI, SE
3.Arif Suhermanto, SH., M.H
4.Nanang budiarto
5.Achmad Alim Mujayanto, SH., M.Kn
5.Suryanto
6.Sulistiyarini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 295/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NAFI'AH
2NINIK YULIAWATI, SE
3Arif Suhermanto, SH., M.H
4Nanang budiarto
5Achmad Alim Mujayanto, SH., M.Kn
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CUWIK LIMAN WIBOWO, SH, M.HumNAFI'AH
2CUWIK LIMAN WIBOWO, SH, M.HumNINIK YULIAWATI, SE
3CUWIK LIMAN WIBOWO, SH, M.HumArif Suhermanto, SH., M.H
4CUWIK LIMAN WIBOWO, SH, M.HumNanang budiarto
5CUWIK LIMAN WIBOWO, SH, M.HumAchmad Alim Mujayanto, SH., M.Kn
6MOCH. FITROH ARIF HIDAYATULLOH, S.H.NAFI'AH
7MOCH. FITROH ARIF HIDAYATULLOH, S.H.NINIK YULIAWATI, SE
8MOCH. FITROH ARIF HIDAYATULLOH, S.H.Arif Suhermanto, SH., M.H
9MOCH. FITROH ARIF HIDAYATULLOH, S.H.Nanang budiarto
10MOCH. FITROH ARIF HIDAYATULLOH, S.H.Achmad Alim Mujayanto, SH., M.Kn
Tergugat
NoNama
1Suryanto
2Sulistiyarini
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Endah Retno Damayanti, SH
2Kementrian agraria dan tata ruang/BPN Kabupaten sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI
-    Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan, mengembalikan, dan menyerahkan obyek sengketa a quo yaitu sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah gedung Sertifikat Hak Milik No. 201/desa Pekarungan, sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 28 November 1994 Nomor : 8004/1994, seluas 800 m2 (delapan ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Desa I, Rt/Rw : 020/007, Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, kepada Para Penggugat atau obyek sengketa di buat status quo tanpa kepemilikan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
1.    Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Seluruhnya;
2.    Menyatakan sah secara hukum semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat di Pengadilan dalam perkara a quo.
3.    Menyatakan dan Menetapkan akta-akta dibawah ini :
-    Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 35 tertanggal 13 Oktober 2011.
-    Surat Kuasa jual No. 36 tertanggal 13 Oktober 2011
-    Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Hak Milik kepada PT. Bank Mandiri, Tbk dengan No. 37 Tertanggal 13 Oktober 2011.
-    Akta Jual Beli Nomor : 2309/2011 tertanggal 28 Desember 2011
yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Endah Retno Damayanti, S.H adalah sah secara hukum.
4.    Menyatakan dan Menetapkan Almarhum Zakaria adalah pemilik sah dan yang berhak atas sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah gedung Sertifikat Hak Milik No. 201/desa Pekarungan, sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 28 November 1994 Nomor : 8004/1994, seluas 800 m2 (delapan ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Desa I, Rt/Rw : 020/007, Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas tanah, sebagai berikut  :
-    Sebelah Utara        : Tanah Hak Suryanto
-    Sebelah Timur        : Tanah Hak Sri Yatemi
-    Sebelah selatan        : Jalan Desa
-    Sebelah Barat        : Tanah Hak Sukamto
5.    Menyatakan dan Menetapkan Almarhum Zakaria telah meninggal dunia pada tanggal 06 Agustus 2021 sesuai dengan surat kematian dari desa Bungurasih No. 457/0138/438.7.6.16/2021.
6.    Menyatakan dan Menetapkan bahwa obyek sengketa yang menjadi perkara seperti telah diuraikan diatas sebagai harta peninggalan dari Almarhum Zakaria.
7.    Menyatakan dan Menetapkan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Zakaria yang berhak atas sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah gedung Sertifikat Hak Milik No. 201/desa Pekarungan, sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 28 November 1994 Nomor : 8004/1994, seluas 800 m2 (delapan ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Desa I, Rt/Rw : 020/007, Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas tanah, sebagai berikut  :
-    Sebelah Utara        : Tanah Hak Suryanto
-    Sebelah Timur        : Tanah Hak Sri Yatemi
-    Sebelah selatan        : Jalan Desa
-    Sebelah Barat        : Tanah Hak Sukamto
8.    Menyatakan dan Menetapkan bahwa Para Tergugat menguasai, menghuni, dan menempati obyek perkara berupa sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah gedung Sertifikat Hak Milik No. 201/desa Pekarungan, sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 28 November 1994 Nomor : 8004/1994, seluas 800 m2 (delapan ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Desa I, Rt/Rw : 020/007, Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, Tanpa seizin dan persetujuan Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
9.    Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan, mengembalikan dan menyerahkan obyek perkara a quo yang berupa sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah gedung Sertifikat Hak Milik No. 201/desa Pekarungan, sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 28 November 1994 Nomor : 8004/1994, seluas 800 m2 (delapan ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Desa I, Rt/Rw : 020/007, Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, kepada Para penggugat tanpa syarat apapun.
10.    Menyatakan dan Menetapkan bahwa sita jaminan atas obyek perkara a quo adalah sah secara hukum dan kuat adanya.
11.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiil  yang apabila obyek sengketa tersebut di sewa kontrakkan secara umum setiap tahun sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) terhitung sejak bulan Desember 2011 hingga saat ini tahun 2024, maka perhitungan secara mathematisnya sebagai berikut ;
Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) X 13 (tiga belas) tahun = Rp. 390.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah) Dan uang ganti rugi Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) secara tunai dengan tanda pembayaran setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
12.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan adanya penyerahan obyek perkara a quo.
13.    Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi dan tunduk terhadap segala hasil keputusan yang dihasilkan nantinya dalam amar putusan perkara ini, seketika setelah putusan dibacakan atau berkekuatan hukum tetap.
14.    Menyatakan bahwa keputusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet dan Peninjauan Kembali.
15.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sampai dengan selesai

atau;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo memiliki pendapat lain, mohon untuk memberikan suatu putusan yang adil secara hukum sebagaimana perundang-undangan yang berlaku di negara .

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak