1. Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.
2. Menyatakan Para Tergugat sah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan Batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta perjanjian ikatan jual beli tanah dan Akta kuasa untuk menjual No. 161 dan No. 162 tanggal 30 September 2021 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Sujayanto, SH, MM (Turut Tergugat)
4. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebanyak 50% atau sebesar Rp. 180.000.000.- (seratus delapan puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
5. Menghukum Para Tergugat membayar denda keterlambatan (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak putusan dibacakan.
6. Memerintahkan Turut Tergugat tunduk patuh dan melaksanakan putusan Pengadilan.
7. Memerintahkan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya-upaya hukum dari Para Tergugat (Uitvoerbarr bij voorrad).
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan.
Atau
Bila mana Majelis Hakim yang mulia pemeriksa perkara berpendapat lain maka kami mohon putusan yang se adil-adilnya berdasarkan ketuhanan yang maha esa Ex Aequo et Bono.
|