Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
395/Pid.B/2024/PN Sda IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH ADIL ALAN PUTRA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 395/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3261/M.5.19/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADIL ALAN PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------      Bahwa Terdakwa ADIL ALAN PUTRA bersama  dengan Anak saksi MUHAMMAD ATHALLAHSYAH, Anak saksi MOHAMAD RIDWAN MAULANA, Anak saksi FIKRI ABDZI FIRMANSYAH, Anak saksi RAYANT AZZAM GANDA GIRALDO pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar Pukul 14.00 wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Lapangan Rusunawa Desa Ngelom Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka

----------      Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170  ayat (2) ke 1 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

----------      Bahwa Terdakwa ADIL ALAN PUTRA bersama  dengan Anak saksi MUHAMMAD ATHALLAHSYAH, Anak saksi MOHAMAD RIDWAN MAULANA, Anak saksi FIKRI ABDZI FIRMANSYAH, Anak saksi RAYANT AZZAM GANDA GIRALDO pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar Pukul 14.00 wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Lapangan Rusunawa Desa Ngelom Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, yang dilakukan

 

----------      Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 jo. Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pihak Dipublikasikan Ya