INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
92/Pdt.Plw/2024/PN Sda | Soeminto Winarjo | PT. Bank Negara Indonesia KCP Sun City | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 92/Pdt.Plw/2024/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Mar. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Lelang Hak Tanggungan ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Terlawan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Terlawan untuk menyerahkan Perjanjian Kredit antara Pelawan dan Terlawan dan membayar kerugian yang dialami Pelawan baik Kerugian Materiil Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
4. Menghukum Terlawan agar memberikan waktu kepada pelawan untuk menunaikan tanggungannya.
5. Membebankan biaya perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR
Apabila majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |