Dakwaan |
Bahwa terdakwa I GUNADI BIN DAMIN bersama-sama dengan terdakwa II GUNADI ALS MARVEL dan ADI PURWONO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Februari tahun Dua ribu dua puluh empat, bertempat di samping Kantor Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal pada tanggal 28 Januari 2024. Saksi ADI PURWONO menyewa 1 (satu) unit mobil Sigra warna hitam Nopol L-1445-II selama 1 (satu) minggu kepada saksi ADHY SURYA dengan alas an untuk mengantarkan konsultan proyek ke Malang, dengan tarif sewa Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari. Selanjutnya pada tanggal 29 Januari 2024, dengan mengendarai mobil sewaan tersebut, Saksi ADI PURWONO menjemput terdakwa I GUNADI BIN DAMIN ke rumahnya lalu membawanya ke rumah terdakwa. Pada tanggal 02 Februari 2024, Saksi ADI PURWONO Bersama-sama dengan terdakwa I GUNADI BIN DAMIN yang sudah memiliki rencana untuk mengambil mobil milik orang lain, menjemput terdakwa II GUNADI ALS MARVEL ke rumahnya, karena terdakwa II GUNADI ALS MARVEL memiliki keterampilan membuka pintu mobil dengan menggunakan kunci T. Selanjutnya pada tanggal 04 Februari 2024 sekira jam 12 malam, terdakwa I GUNADI BIN DAMIN Bersama-sama dengan terdakwa II GUNADI ALS MARVEL dan saksi ADI PURWONO berangkat menggunakan mobil sewaan untuk berkeliling mencari unit mobil yang akan diambil, hingga akhirnya pada tanggal 05 Februari 2024 pukul 03.00 Wib, terdakwa II GUNADI ALS MARVEL menemukan sasaran yaitu 1 (satu) unit mobil pickup Mitsubishi L300 warna hitam Nopol W 9805 NL yang terparkir di samping kantor kec. Taman, Kab. Sidoarjo. Terdakwa I GUNADI BIN DAMIN lalu memberhentikan mobil sewa yang dikendarai di belakang mobil pickup L300 tersebut kemudian terdakwa II GUNADI ALS MARVEL turun dan merusak kunci pintu mobil pickup L300 tersebut kemudian Kembali masuk ke dalam mobil sewaan. Selanjutnya, terdakwa I GUNADI BIN DAMIN turun dari mobil sewaan dan memotong kabel di bawah setir mobil pickup L300 tersebut, menyalakan mesinnya lalu membawanya sampai ke jalan raya. Sesampainya ke jalan raya, terdakwa I GUNADI BIN DAMIN bertukar mobil dengan terdakwa II GUNADI ALS MARVEL, terdakwa II GUNADI ALS MARVEL membawa mobil pickup L300 tersebut menuju ke Blora, diikuti di belakangnya oleh terdakwa I GUNADI BIN DAMIN dan Saksi ADI PURWONO dengan menggunakan mobil sewaan. Sesampainya di Blora, terdakwa I GUNADI BIN DAMIN Bersama-sama dengan terdakwa II GUNADI ALS MARVEL dan saksi ADI PURWONO lalu menemui AGUS ALS KIKIN (DPO) di tempat yang sudah disepakati yaitu di Tengah sawah di Desa Sebung, Kec. Tunjungan, Kab. Blora. Terdakwa I GUNADI BIN DAMIN Bersama-sama Terdakwa II GUNADI ALS MARVEL dan Saksi ADI PURWONO lalu menyerahkan mobil pickup L300 tersebut kepada AGUS ALS KIKIN (DPO) kemudian meninggalkan mobil pickup L300 tersebut di tengah sawah sesuai perintah AGUS ALS KIKIN (DPO) sedangkan uang pembayarannya belum diberikan oleh AGUS ALS KIKIN (DPO).
- Bahwa Terdakwa I GUNADI BIN DAMIN Bersama-sama terdakwa II GUNADI ALS MARVEL dan ADI PURWONO mengambil 1 (satu) unit mobil pickup Mitsubishi L300 warna hitam Nopol W 9805 NL tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi HJ. ELIYA NUSHA selaku pemilik dan mengakibatkan saksi HJ. ELIYA NUSHA menderita kerugian sebesar Rp.140.000.000,- (Seratus empat puluh juta rupiah) atau setidaknya dalam jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP. |