Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.S/2018/PN SDA | ADNY MAHMUD, SH. | MOH. KARYADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jul. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pid.S/2018/PN SDA | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Jul. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3660/O.5.30/Epp.2/07/2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa MOH KARYADI pada hari Selasa tanggal 08 Mei 2018 sekitar jam 07.00 WIB atau disekitar waktu tersebut setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2018 bertempat Dsn Beciro RT 09 Rw 03 Desa Jumputrejo Kec. Sukodono Kab Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil sesuatu barang berupa : 1 (satu) buah Gerinda Potong merek BOSCH warna Biru yang seluruhnya atau sebagian milik saksi H.HARIS atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh ia terdakwa MOH KARYADI dengan cara antara lain sebagai berikut : Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa MOH KARYADI hendak berjualan kertas di tempat saksi H.HARIS, selanjutnya terdakwa melihat didalam gudang ada sebuah gerinda potong merek BOSCH warna biru kemudian tanpa ijin pemilknya segera terdakwa MOH KARYADI mengambil gerinda tersebut dan dimasukkan ke dalam tas miliknya yang berwarna hitam. Namun akhirnya perbuatan terdakwa MOH KARYADI diketahui oleh saksi korban H.HARIS selanjutnya dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan gerinda milik saksi H HARIS yang berada dalam tas milik terdakwa . Selanjutnya terdakwa MOH KARYADI berhasil ditangkap dan diamankan ke Polsek Sukodono guna pengusutan lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi korban H. HARIS mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp.500.000
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |