Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2024/PN Sda PT. Oto Multiartha Mochammad Mustofa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Oto Multiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1APRIANTO HUTOMO, S.H.PT. Oto Multiartha
2JANNES H. SILITONGA, S.H.PT. Oto Multiartha
3YOS RAJENDRA, S.H.PT. Oto Multiartha
4RENDRA ALEXANDER MANALU, S.H.PT. Oto Multiartha
5JOSEPH S. KODONG, S.H.PT. Oto Multiartha
6ALMALYA JASMINE, S.H.PT. Oto Multiartha
Tergugat
NoNama
1Mochammad Mustofa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 239.404.700,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-325-23-00258 tanggal 31 Maret 2023  dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00290042.AH.05.01 TAHUN 2023 Tanggal 11-04-2023adalah SAH dan berkekuatan hukum;

3.    Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran ke- 11 (sebelas) tanggal 27 Februari 2024 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);

4.    Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type :  Suzuki XL 7 Alpha MT Sport, Tahun : 2023, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHYANC22SPJ100298, Nomor Mesin  : K15BT1493165, Nomor Polisi : W 1117 WU, Atas Nama BPKB : Mochammad Mustofa ;

5.    Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 239,404,700,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus empat ribu tujuh ratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;

6.    Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : Suzuki XL 7 Alpha MT Sport, Tahun : 2023, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHYANC22SPJ100298, Nomor Mesin  : K15BT1493165, Nomor Polisi : W 1117 WU, Atas Nama BPKB : Mochammad Mustofa, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil;

7.    Menyatakan  PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-325-23-00258 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00290042.AH.05.01 TAHUN 2023   melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : Suzuki XL 7 Alpha MT Sport, Tahun : 2023, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHYANC22SPJ100298, Nomor Mesin  : K15BT1493165, Nomor Polisi : W 1117 WU, Atas Nama BPKB : Mochammad Mustofa apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;

8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : Suzuki XL 7 Alpha MT Sport, Tahun : 2023, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHYANC22SPJ100298, Nomor Mesin  : K15BT1493165, Nomor Polisi : W 1117 WU, Atas Nama BPKB : Mochammad Mustofa, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;

9.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;

10.    Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;

11.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau;
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak ........................... ex aquo et bono.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak