Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
220/Pid.B/2024/PN Sda | IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH | INDRAWATI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 220/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2220/M.5.19/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa Terdakwa INDRAWATI pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023, hari Senin tanggal 26 Juni 2023, dan hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Maduretno Desa Barengkrajan RT. 007 RW. 003 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa INDRAWATI pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023, hari Senin tanggal 26 Juni 2023, dan hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Maduretno Desa Barengkrajan RT. 007 RW. 003 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |