INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
45/Pdt.G.S/2024/PN Sda | PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE | WARSONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.G.S/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 408.442.665,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi).
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan angsuran Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor Kontrak 032624211167 tertanggal 25 Juni 2024 sejumlah Rp. 408.442.665 (empat ratus lima juta dua ratus enam puluh satu ribu seratus enam puluh lima rupiah) secara tunai dan sekaligus.
4. Menghukum kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil dengan Merk MITSUBISHI-TRUCK, dengan No Rangka MHMFE75EKNK000252, No Mesin: 4V21Y40969, dengan No Polisi: W 8072 PI, Tahun 2022 untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT, agar dapat dilakukan tindakan hukum berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00569663.AH.05.01 TAHUN 2024, apabila TERGUGAT tidak dapat memenuhi sisa kewajibannya sebagaimana tersebut dalam Petitum angka 3 kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun dalam keadaan baik.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala bentuk biaya yang timbul dari perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |