Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
539/Pid.B/2024/PN Sda EKA PRASETYA, S.H. SOHAJI JAYAMULYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 539/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4336/M.5.19/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOHAJI JAYAMULYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia  terdakwa SOHAJI JAYAMULYO  pada Rabu tanggal 03 Juli  2024 sekira jam 01.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada bulan Juli Tahun 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Japanan Rt 001 Rw 001, Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan  terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------- 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira jam 01.00 Wib terdakwa yang sudah mempunyai niat untuk mengambil bunga dilapak milik saksi HADI CAHYONO karena sebelumnya terdakwa sudah pernah mengambil kemudian terdakwa mempersiapkan bajong dari kain warna putih tempat untuk menyimpan bunga yang telah diambil lalu meletakkan diatas sepeda motor kemudian terdakwa keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda CB 150R Warna merah dengan nopol W-3006-NW menuju ke lokasi dan setiba di lokasi bajong terdakwa turunkan dan terdakwa langsung mengambil 4 (empat) batang pohon atau bunga jenis bonzai sancang yang ditanam di polyback kemudian terdakwa taruh di dalam bajong yang sudah terdakwa persiapkan dari rumah sebelum terdakwa angkat keatas sepeda motor perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi HADI CAHYONO sehingga terdakwa  panik  dan lari sampai akhirnya tertangkap oleh saksi HADI CAHYONO dan warga. 
  • Bahwa terdakwa mengambil 4 (empat) batang pohon atau bunga jenis bonzai sancang adalah tanpa izin dari saksi HADI CAHYONO selaku pemiliknya dengan maksud untuk dimiliki dan akibat perbutan terdakwa saksi HADI CAHYONO mengalami kerugian sekitar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau setidaknya dalam jumlah tersebut.

 

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya