Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ARI MUKTI RAHARJO, S.H., M.H | Didik Warsono, SH., MH | 2 | SUGIJANTO, S.H., M.H., M.Kn. | Didik Warsono, SH., MH | 3 | YUDI PRAMADIPUTRA, S.H. | Didik Warsono, SH., MH |
|
Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat a quo untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I s.d Tergugat V adalah Pihak yang beritikad tidak baik (bad faith);
3. Menyatakan Tergugat I s.d Tergugat V telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
4. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 77/Pdt.G/2017/PN.Sda tanggal 05 Oktober 2017 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang amar putusan: “3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas sebidang tanah dan bangunan rumah tempat tinggal dengan Sertipikat No. 2522 seluas 249 m2 atas nama Sigit Taufan Wahyu Jatmiko yang terletak di Jalan Delima Nomor 67 RT.004 RW. 009, Desa/Kelurahan Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo;
5. Menyatakan Sita Jaminan dalam perkara Nomor 77/Pdt.G/2017/PN.Sda adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
6. Menyatakan Risalah Lelang Nomor : 1109/46/2019 tanggal 01 Nopember 2019 yang dibuat oleh Iman Firmansyah, S.H., Pejabat Lelang KPKNL Sidoarjo cq. Tergugat IV adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum;
7. Menyatakan proses peralihan Hak Milik atas Sertipikat Hak Milik Nomor 2522 / Desa Wage seluas 249 m2 atas nama Sigit Taufan Wahyu Jatmiko menjadi atas nama Ir. Gatot Basuki, Surat Ukur Nomor : 00753/1302/2001, NIB : 12.10.13.02.01726, yang dilakukan oleh Tergugat V adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum dan harus dibatalkan;
8. Menghukum Tergugat V untuk menarik kembali Sertipikat Hak Milik No.2522/Desa Wage dari penguasaan Tergugat III untuk dilakukan pencatatan pembatalan peralihan hak karena lelang dan mengembalikan status Obyek Sengketa Sertipikat Hak Milik No.2522/Desa Wage menjadi atas nama Tergugat I selanjutnya mencatat ke atas nama Penggugat sesuai Putusan perkara No.110/Pdt.G/2005/PN.Sda tanggal 01 Nopember 2005;
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap:
1) Tanah dan Bangunan milik Tergugat II yang terletak di Jalan Gianyar V blok C6 Nomor 26 Perumahan Purimas, Kelurahan Gununganyar, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur; dan
2) Tanah dan Bangunan milik Tergugat III yang terletak di Jalan Taruna XIV Nomor 51 RT.004 RW.003 Perumahan Bumi Taruna, Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur.
10. Menghukum Tergugat I s.d Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat sejak seketika putusan dalam perkara a quo dibacakan;
11. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit vobaar bij voraad) meskipun terdapat upaya hukum; dan
12. Menghukum Tergugat I s.d Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara a quo.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara Gugatan Penggugat a quo berkeyakinan lain, maka Penggugat memohon untuk dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|