Bahwa ia terdakwa MOH. YAHYA pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei dalam tahun 2018 bertempat di depot ayam goreng Hisana Jl. Imam Bonjol Kel. Geluran Kec. Taman Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah melakukan tindak pidana barang siapa mengambil barang berupa 1 (satu) buah HP merk oppo A37F dan 1 (satu) buah HP merk oppo F1 sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban DANDY SEPTIAN PRAYOGO dan saksi korban AGUS WIBOWO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan car a-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 sekitar pukul 09.00 Wib , sewaktu berjalan kaki sendirian di daerah Jl. Imam Bonjol Kel. Geluran Kec. Taman Kab.Sidoarjo melihat
ada depot yang pintu rolling doornyaterbuka separuh selanjutnya terdakwa masuk dan melihat 2 orang laki laki yaitu saksi korban DANDY SEPTIAN PRAYOGO dan saksi korban AGUS WIBOWO yang sedang tidur maka terdakwa dengan berjalan berlahan lahan tanpa ijin pemiliknyamengambildengan menggunakan tangannyaberupa 1 (satu) buah HP merk oppo A37F yang berada di saku celana saksi korban DANDY SEPTIAN PRAYOGO, dan selanjutnya terdakwa meraba raba di bawah bantal ada 1 (satu) buah HP merk oppo F1 milik saksi korban AGUS WIBOWO maka HP tersebut juga diambil oleh terdawa tanpa ijin pemiliknya. Tetapi pada saat terdakwa hendak keluar perbuatan terdakwa diketahui olehsaksi korban ARI WIBOWO yang terbangun maka saksi ARI WIBOWO langsung berteriak “MALING” hingga didengar warga sekitar dan terdakwa berhasil ditangkap beserta barang buktinya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |