Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
142/Pdt.G/2024/PN Sda Isfiatin Rohmah Kepala Cabang Utama PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 142/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Isfiatin Rohmah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDI SETIAWAN. SHIsfiatin Rohmah
2ANAS AL MIGHFAR. SHIsfiatin Rohmah
Tergugat
NoNama
1Kepala Cabang Utama PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI : 
 
1. Menyatakan bahwa Penggugat berhak menempati atas tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No. 1094 Lt 1137 M2 atas nama ISFIATIN yang terletak di Desa Kejagan Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.
2. Melarang Tergugat untuk mengajukan lelang eksekusi hak tanggungan di kantor Turut Tergugat sebelum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (in kracht van gewijsde).
PRIMAIR :
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Sertipikat Hak Milik No. 1094 Lt 1137 M2 atas nama ISFIATIN yang terletak di Desa Kejagan Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.
3. Menyatakan bahwa Penggugat berhak menempati atas tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No. 1094 Lt 1137 M2 atas nama ISFIATIN yang terletak di Desa Kejagan Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.
4. Melarang Tergugat untuk mengajukan lelang eksekusi hak tanggungan di kantor Turut Tergugat  sebelum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (in kracht van gewijsde).
5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patut dalam putusan perkara ini.
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan kasasi.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya a quo. 
 
 
SUBSIDAIR : 
 
- Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak