Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
159/Pdt.G/2024/PN Sda 1.JAHYO PRAYOGO, IR.;
2.NJOEK ING/TJAN NJOEK ING
3.AGUS SUGIANTO
4.SUMARSONO SUGIANTO
5.HENNYLIA CHANDRA
6.NYOEK DJOEN/ TJAN YULIANA CHANDRA
7.WAN YONG/ TJANDRA WIYANA
8.NYOEK POEN/ SULAINI
1.JAN SIOE MEI/MARIANA CANDRA
2.MARIANI
3.SIANGFUK
4.MARIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 159/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAHYO PRAYOGO, IR.;
2NJOEK ING/TJAN NJOEK ING
3AGUS SUGIANTO
4SUMARSONO SUGIANTO
5HENNYLIA CHANDRA
6NYOEK DJOEN/ TJAN YULIANA CHANDRA
7WAN YONG/ TJANDRA WIYANA
8NYOEK POEN/ SULAINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG SILO WIDODO BASUKI,S.H.,M.H.JAHYO PRAYOGO, IR.;
2AGUNG SILO WIDODO BASUKI,S.H.,M.H.NJOEK ING/TJAN NJOEK ING
3AGUNG SILO WIDODO BASUKI,S.H.,M.H.AGUS SUGIANTO
4AGUNG SILO WIDODO BASUKI,S.H.,M.H.SUMARSONO SUGIANTO
5AGUNG SILO WIDODO BASUKI,S.H.,M.H.HENNYLIA CHANDRA
6AGUNG SILO WIDODO BASUKI,S.H.,M.H.NYOEK DJOEN/ TJAN YULIANA CHANDRA
7AGUNG SILO WIDODO BASUKI,S.H.,M.H.WAN YONG/TJANDRA WIYANA
8AGUNG SILO WIDODO BASUKI,S.H.,M.H.NYOEK POEN/ SULAINI
9SUNTORO, S.H.,M.H.JAHYO PRAYOGO, IR.;
10SUNTORO, S.H.,M.H.NJOEK ING/TJAN NJOEK ING
11SUNTORO, S.H.,M.H.AGUS SUGIANTO
12SUNTORO, S.H.,M.H.SUMARSONO SUGIANTO
13SUNTORO, S.H.,M.H.HENNYLIA CHANDRA
14SUNTORO, S.H.,M.H.NYOEK DJOEN/ TJAN YULIANA CHANDRA
15SUNTORO, S.H.,M.H.WAN YONG/TJANDRA WIYANA
16SUNTORO, S.H.,M.H.NYOEK POEN/ SULAINI
17H. ABDUL SYAKUR, S.H.JAHYO PRAYOGO, IR.;
18H. ABDUL SYAKUR, S.H.NJOEK ING/TJAN NJOEK ING
19H. ABDUL SYAKUR, S.H.AGUS SUGIANTO
20H. ABDUL SYAKUR, S.H.SUMARSONO SUGIANTO
21H. ABDUL SYAKUR, S.H.HENNYLIA CHANDRA
22H. ABDUL SYAKUR, S.H.NYOEK DJOEN/ TJAN YULIANA CHANDRA
23H. ABDUL SYAKUR, S.H.WAN YONG/TJANDRA WIYANA
24H. ABDUL SYAKUR, S.H.NYOEK POEN/ SULAINI
25MOCH. TAKIM, S.H.,M.H.JAHYO PRAYOGO, IR.;
26MOCH. TAKIM, S.H.,M.H.NJOEK ING/TJAN NJOEK ING
27MOCH. TAKIM, S.H.,M.H.AGUS SUGIANTO
28MOCH. TAKIM, S.H.,M.H.SUMARSONO SUGIANTO
29MOCH. TAKIM, S.H.,M.H.HENNYLIA CHANDRA
30MOCH. TAKIM, S.H.,M.H.NYOEK DJOEN/ TJAN YULIANA CHANDRA
31MOCH. TAKIM, S.H.,M.H.WAN YONG/TJANDRA WIYANA
32MOCH. TAKIM, S.H.,M.H.NYOEK POEN/ SULAINI
Tergugat
NoNama
1JAN SIOE MEI/MARIANA CANDRA
2MARIANI
3SIANGFUK
4MARIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sepenuhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang baik dan benar;
3. Menyatakan  Tergugat I dan Tergugat II  dan Tergugat III dan Tergugat IV  telah    melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad);
4. Menyatakan   Tergugat   I    dan   Tergugat II  dan Tergugat III dan Tergugat IV      telah melakukan Perbuatan Penyalahgunaan Keadaan atau misbruik van omstandigheden;
5. Menyatakan Obyek Tanah dan Bangunan yang telah dibeli oleh Almarhum TJAN HOET MIEN (Warga Negara RRC) dan Almarhumah LIE KWIE TJING (Warga Negara RRC) yang terletak (dahulu dikenal dengan nama Jl. Mojopahit No. 35-37) dan sekarang dikenal dengan nama Jl. Mojopahit No. 47.A, Desa Celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo merupakan Obyek Sengketa dengan Bukti Kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. : 134; seluas 579 M2; yang terletak di Desa Celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas sebagai berikut :
Batas Utara      :  Toko Star Elektronik
Batas Selatan  :   Jalan Kampung
Batas Timur     :   Rumah Tetangga
Batas  Barat     :   Jalan Raya Majapahit
6. 6Menyatakan bahwa Bidang Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 134; Luas 579 M2; atas nama MARIANA CANDRA; berikut bangunan unit rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Jl. Mojopahit No. 47.A, Desa celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, adalah merupakan harta warisan peninggalan Almarhum TJAN HOET MIEN dan Almarhumah LIE KWIE TJING; dan/atau 
7. Menyatakan bahwa Bidang Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 134; Luas 579 M2; atas nama MARIANA CANDRA; berikut bangunan unit rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Jl. Mojopahit No. 47.A, Desa celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, adalah secara hukum merupakan harta bersama dan/atau harta yang dimiliki secara bersama-sama oleh pada Seluruh Para Ahli Waris Almarhum TJAN HOET MIEN dan Almarhumah LIE KWIE TJING,
8. Menyatakan bahwa tindakan atau perbuatan TERGUGAT yang menginginkan untuk memiliki dan/atau menguasai untuk diri pribadinya terhadap Bidang Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 134; Luas 579 M2; atas nama MARIANA CANDRA; berikut bangunan unit rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Jl. Mojopahit No. 74.A, Desa celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, adalah merupakan bentuk perbuatan yang bersifat melawan hukum (on recht matiegdaad) dan/atau Menyatakan diri TERGUGAT telah terbukti melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum (on recht matiegdaa); dan  
9. Menyatakan bahwa penerbitan PBB No. : NOP 35.15.110.006.001-0001.0; Letak Jl. Mojopahit RT 002 RW 01 Persil : NIB 00194; Desa Celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo; tercatat atas nama MARIANA CHANDRA adalah tidak sah secara hukum 
10. Menghukum dan memerintahkan kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk melaksanakan pembagian atas harta warisan peninggalan Almarhum TJAN HOET MIEN dan Almarhumah LIE KWIE TJING yang berupa Bidang Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 134; Luas 579 M2; atas nama MARIANA CANDRA; berikut bangunan unit rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Jl. Mojopahit No. 47.A, Desa celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
11. Menyatakan  sah   dan   berharga   sita  jaminan atas atas tanah dan bangunan yang terletak pada di Jalan Majapahit Nomer 35-37 (dahulu dikenal alamat tersebut) dan saat ini dikenal dengan  Jalan Majapahit Nomer 46 - 47A Sidoarjo dengan bukti kepemilikan berupa  SHGB Nomer 134/Desa Celep; 
12. Menghukum  Tergugat  I   dan  Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV   membayar ganti rugi Materiil sebesar  Rp. 305.000.000,- (Tiga Ratus Lima Juta Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus lunas. Kerugian Materiil ini diperinci sebagai berikut:
PARA PENGGUGAT sebagian dan tidak dapat menikmati dan TIDAK DAPAT menguasai objek tanah sengketa tersebut dan apabila disetarakan dengan uang sewa yang berlaku di daerah letak obyek sengketa selama per tahun sebesar Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan bilamana dikumulasikan selama 2 (dua) tahun,  maka  kerugian di jumlah dapat diketemukan keruguan sebesar Rp. 250.000.000,- 
Biaya pemindahan barang dari obyek sengketa Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari beberapa Para Penggugat yang ketakutan dan tidak tahu atau mengerti sudah meninggalkan obyek sengketa lebih dahulu.
Biaya transportasi dan akomodasi serta fee yang harus dibayarkan kepada Advokat sebagai kuasa dari Penggugat yang ditimbulkan dalam perkara ini selama persidangan yaitu sebesar Rp 45.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah). Dengan perincian atas uang Rp.45.000.000,- (lima belas juta) sebagai Berikut:
Fee Advokat                                                : Rp. 35. 000.000
Biaya Perkara                                                    : Rp.  5.000.000
Biaya Konsumsi : Rp. 100.000 x 10 persidangan : Rp.   1. 000.000
Biaya Bensin : Rp. 100.000 x 10 persidangan      : Rp.   1. 000.000
Biaya Foto Copy                                                    : Rp.        500.000
Biaya Leges Bukti                                                  : Rp.       500.000
Biaya Saksi : Rp. 400.000 x 5 orang saksi            : Rp.    2. 000.000
Sehingga total kerugian materiil dari Penggugat dalam jumlah sebesar Rp. 305.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
12.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV membayar ganti rugi Moril/ Immateriil sebesar Rp. 1.000.000 000,- (Satu Miliar Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus lunas;
13.Menyatakan     secara    hukum bahwa putusan perkara ini untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat   I dan Tergugat II  dan Tergugat III dan Tergugat IV;
14.Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
15.Menghukum  kepada Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV   untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Subsidair :
 
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak