INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
150/Pdt.G/2024/PN Sda | ANGGA BUDI HARMAWAN, SE | YOYOK TRIYOGO dan CHRISTININGSIH UTARI (Istri) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 150/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Saya membeli Tanah beserta Bangunan diatas nya dengan luas tanah 90 meter persegi akan tetapi luas sertifikat yang tertetra di Salinan SHM No 1958 (Copy Sertifikat) yang saya pegang hanya dengan Luas Tanah 71 meter persegi. (Berdasarkan Copy Sertifikat)
2. Sertifikat SHM No 1958 dijadikan jaminan kepada Pihak Bank Muamalat Cabang Darmo Surabaya
3. Luas Tanah yang berada di Sertifikat SHM No 1958 tersebut 71 meter persegi sedangkan untuk luas yang saya beli secara CASH adalah 90 Meter Persegi. Jadi masih ada kekurangan Luas Tanah +/- 19 Meter Persegi.
Maka dari Itu Saya menuntut Gugatan Sebesar Rp. 145.000.000, - (Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) Serta Kekurangan Luas Tanah yang saya beli +/- 19 Meter persegi, serta Saya meminta untuk segera dibalik nama kan SHM No 1958 dengan Luas 71 Meter Persegi kepada pihak Penggugat (Angga Budi Harmawan) secepatnya.
Sampai sekarang pihak tergugat (YOYOK TRIYOGO) Menjaminkan Sertifikat Saya SHM No 1958 dengan Luas 71 Meter Persegi di Bank Muamalat Cabang Raya Darmo Surabaya sampai Sekarang selama (+/- 10 tahun). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |