Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
652/Pid.Sus/2024/PN Sda Dra. IRA DECENSIA, S.H. NOVAN OKTAFIANTO Bin PUJIHARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 652/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5191/M.5.19/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dra. IRA DECENSIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVAN OKTAFIANTO Bin PUJIHARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa ia terdakwa  NOVAN OKTAFIANTO Bin PUJIHARTO  pada hari  Senin  tanggal 5 bulan Agustus  tahun 2024 pukul 19.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lemujut RT.011 RW.006 Ds.Lemujut Kec.Krembung Kab.Sidoarjo  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

KEDUA :

 

Bahwa ia terdakwa  NOVAN OKTAFIANTO Bin PUJIHARTO  pada hari  Senin  tanggal 5 bulan Agustus  tahun 2024 pukul 19.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lemujut RT.011 RW.006 Ds.Lemujut Kec.Krembung Kab.Sidoarjo  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya