Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
318/Pid.Sus/2024/PN Sda HARIS NURAHAJU, S.H. 1.AGUM WIDYANTO bin SUNALI
2.YOGA DWI ADITYA bin GINANDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 318/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2688/M.5.19/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS NURAHAJU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUM WIDYANTO bin SUNALI[Penahanan]
2YOGA DWI ADITYA bin GINANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa AGUM WIDYANTO bin SUNALI bersama – sama dengan YOGA DWI ADTYA bin GINANDA pada Jum’at tanggal 24 Pebruari 2024 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Perum permata Ungu Blok V No.21 RT.01 RW.06 Ds.Tempel Kec.Krian Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, berupa : 33 (tiga puluh tiga) botol plastik masing isi 1.000 butir pil LL total 33.000 (tiga puluh tiga ribu) butir,  yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 22 Pebruari 2024 sekira pukul16.30 WIB terdakwa I dihubungi melalui HP merk OPPO warna hitam dengan  No.SIM Card : 082143482818 WA milik terdakwa I yang diberi nama Boom, sedangkan terdakwa II menggunakan HP nya merk OPPO dengan No.SIM CARD : 083831250277 yang diberi nama Oyong baru, lalu  menanyakan bekeradaan terdakwa I dan dijawab oleh terdakwa I bahwa terdakwa I berada di rumah ;
  • Bahwa sesaat kemudian datang terdakwa II ke rumah terdakwa I dan kertemu, lalu terdakwa II berkata “ ayo melu aku negerto Grasak sing kari 1 nang GANGGAS (ayo ikut saya ngantar pil grasak / pil koplo / pilLL yang tinggal satu ke GANGGAS) dijawab terdakwa I “ ayo “ selanjutnya terdakwa II masuk ke dalam kamar terdakwa I mengambil 1 (satu) botol isi 1.000 (seribu) butir pil LL, lalu mereka terdakwa keluar rumah dengan membawa 1 (satu) botol isi 1.000 (seribu) butir pil LL menuju ke rumah GANGGAS di Ds.Tambakemerahan Krian Sidoarjo dan bertemu GANGGAS dan menyerahkan 1 (satu) botol isi 1.000 (seribu) butir pil LL kepada GANGGAS dan diterima nya, selanjutnya mereka terdakwa pulang ke rumah masing – masing ;
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Pebruari 2024 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa I dihubungi lagi oleh terdakwa II melalui HP dan berkata “ ayo ikut saya ambil ranjauan koplo dituang jalan Keboaran Krian Sidoarjo, dijawab oleh terdakwa I “ iya ok “ ;
  • Bahwa sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa II datang ke rumah terdakwa I dan bertemu, lalu mereka terdakwa menuju tuang jalan Desa Keboaran Krian Sidoarjo  dengan menggunakan petunjuk Sharelock di HP terdakwa II ;
  • Bahwa pukul 13.30 WIB mereka terdakwa di tuang jalan Desa Keboaran Krian Sidoarjo, lalu terdakwa I disuruh terdakwa II untuk mengambil sebuah dus di tempat pembuangan sampah, lalu terdakwa I mengambil dus tersebut dan membawanya untuk dibawa pulang  ke rumah terdakwa I disimpan di dalam kamarnya, sedangkan terdakwa II pulang ke rumahnya sendiri  untuk istirahat ;
  • Bahwa pada pukul 17.30 WIB ketika terdakwa sedang tidur di dalam kamar rumah, tiba – tiba datang pihak yang berwajib melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I, dan di dalam kamar terdakwa I ditemukan 33 (tiga puluh tiga) botol plastik warna putih, saat dibuka di dalamnya berisi masing – masing 1.000 (seribu) butir pil LL, saat ditanya tentang kepemilikan pil LL tersebut, terdakwa mengakui bahwa pil LL tersebut milik terdakwa II, selanjutnya BB dan terdakwa I dibawa  oleh pihak yang berwajib guna dilakukan pengembangan dan pada pukul 18.30 WIB terdakwa II dapat ditangkap dan digeledah ditemukan 2 (dua) buah HP milik terdakwa II yang digunakan terdakwa II untuk berkomunikasi dengan temannya yang bernama ARIF als WALANG als EBEK (belum tertangkap – sebagaimana terlampir dalam berkas perkara) lalu terdakwa II dipertemukan dengan terdakwa I, lalu petugas memperlihatkan kasdus besar warna coklat di dalamnya berisi 33 (tiga puluh tiga) botol plastik warna putih berisi masing – masing 1.000 (seribu) butir pil koplo, lalu terdakwa II mengakui bahwa  barang tersebut milik temannya yang ARIF als WALANG als EBEK (belum tertangkap) yang diambilnya bersama terdakwa I, karena disuruh untuk mengambilnya dan dijual sesuai perintah / petunjukanya, dari hasil mengambil dan menjual pil koplo tersebut terdakwa II mendapatkan imbalan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan terdakwa I mendapatkan uang dari terdakwa II dari hasil penjualan per 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir mendapat Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa atas keterangan para terdakwa selanjutnya BB dan para terdakwa dibawa ke Mapolresta Sidoarjo guna diproses menjadi perkara ini :
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1.000 (seribu) butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto ± 179,760 gram ;

Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, yang hasilnya dituangkan di dalam Barita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : Lab : 01643/NOF/2024, tanggal 7 Maret 2024, yang dibuat dan ditanda tangani, Mengetahui : IMAM MUKTIS.SI,Apt, M.Si. Ajun Komisaris Polisi NRP.74090815, Jabatan an.KABID LABFOR POLDA JATIM, dan sebagai pemeriksa : DEFA JAUMIL, S.I.K. – Jabatan Komisaris Polisi NRP.86121787, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, - Pembina NIP.198105222011012002, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, - Ajun Komisaris Polisi NRP.92020451, diperoleh kesimpulan barang bukti dengan nomor bukti :

=  06573/2024/NOF  : berupa 1.000 (seribu) butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto ± 179.760 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyaai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras, sedangkan sisa barang bukti : dikembalikan 998 (sembilan ratus sembilan puluh delapan) butir berat netto ± 179,460 gram ;

  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memproduksi atau mengedarkan sediaan dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu.

 

____________Perbuatan mereka  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No : 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.  -------------

Pihak Dipublikasikan Ya