Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
550/Pid.B/2024/PN Sda SONYA, S.H. TOLIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 550/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4407/M.5.19/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SONYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOLIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa TOLIP pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli dalam tahun 2024 bertempat di trotoar Stadion Gelora Delta Sidoarjo alamat Jalan Pahlawan Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil sesuatu barang berupa 2 (dua) buah lampu Bollard Costum yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu CV. Tirta Amarta Anugrah dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 terdakwa mempunyai rencana mengambil lampu Bollard Costum yang berada di trotoar Stadion Gelora Delta Sidoarjo, sebelum melakukan tindak pidana terlebih dahulu terdakwa menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah tang pemotong kabel, selanjutnya terdakwa berangkat ke tempat Stadion Gelora Delta Sidoarjo dengan mengendarai sepeda motor Yamaha MIO Nomor Polisi B-6320-BRV melewati Jalan Ponti kemudian menuju ke Jalan Pahlawan dan berhenti tepat di trotoar Stadion Gelora Delta Sidoarjo, lalu tanpa seizin dari pemilik yaitu CV. Tirta Amarta Anugrah, terdakwa mengambil 2 (dua) buah lampu Bollard Costum yang sudah terpasang dan dilairi listrik/setrum dengan cara ditendang sehingga posisi lampu Bollard Costum miring, selanjutnya digoyang-goyangkan hingga bautnya terlepas dan kabelnya dipotong dengan menggunakan tang pemotong kabel, setelah itu lampu Bollar Costum diangkat dan diletakkan di dek/jok depan sepeda motor Yamaha MIO Nomor Polisi B-6320-BRV, lalu lampu Bollard Costum dibawa menuju ke arah timur putar balik menuju ke arah barat melewati Jalan Taman Pinang, pada saat melewati perempatan Lesehan Joyo terdakwa ditangkap oleh warga sekitar yang bernama saksi BAMBANG SUPRIYANTO dan saksi JOHAN CANDRA NUGRAHA. Selanjutnya perbuatan terdakwa dilaporkan kepada pihak yang berwajib Polsek Sidoarjo Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengakui sudah 2 (dua) kali mengambil lampu Bollard Costum di trotoar Stadion Gelora Delta Sidoarjo dengan rincian : pertama pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 WIB mengambil sebanyak 4 (empat) buah lampu Bollard Costum dan sudah dijual kepada orang cari rongsokan/besi tua keliling dengan harga sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sedangkan uang hasil penjualannya sudah habis digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dan kedua pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 WIB mengambil sebanyak 2 (dua) buah lampu Bollard Costum namun belum sempat dijual terlebih dahulu terdakwa ditangkap.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil lampu Bollard Costum untuk dijual kembali dan uang hasil penujualannya digunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Akibat dari perbuatan terdakwa pihak CV. Tirta Amarta Anugrah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) atau setidaknya dalam jumlah itu.

---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya