Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Aryanto Diki wahang, S.H., M.H. | Aswin Yanuar | 2 | ERICK IBRAHIM WIJAYANTO, SH. | Aswin Yanuar | 3 | TRI PRIYANTO KURNIAWAN, SH | Aswin Yanuar | 4 | ARIE SETYONO DWI ANDRIYANTO, SH | Aswin Yanuar | 5 | KAPENGA REMIKATU, SH, MH | Aswin Yanuar | 6 | NIKODEMUS NENGI RUTUNG, SH | Aswin Yanuar |
|
Petitum |
DALAM PROVISI
Menyatakan menunda pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan atas tanah dengan bangunan diatasnya yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo, Kecamatan Gedangan, Desa Wedi, SHGB No. 00053, seluas 600 M2 , Surat ukur No. 4455/1991, tanggal 14/09/1991 atas nama Aswin Yanuar.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Perlawanan pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perlawanan pelawan lelang eksekusi hak tanggungan atas tanah dengan bangunan diatasnya yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo, Kecamatan Gedangan, Desa Wedi, SHGB No. 00053, seluas 600 M2 , Surat ukur No. 4455/1991, tanggal 14/09/1991 atas nama Aswin Yanuar.adalah tepat dan beralasan ;
3. Menyatakan Terlawan I tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan dan/atau melaksanakan proses lelang atas objek hak tanggungan.
4. Menyatakan Lelang Eksekusi Hak tanggungan atas tanah dengan bangunan diatasnya yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo, Kecamatan Gedangan, Desa Wedi, SHGB No. 00053, seluas 600 M2, Surat ukur No. 4455/1991, tanggal 14/09/1991 atas nama Aswin Yanuar adalah tidak SAH DAN BATAL DEMI HUKUM.
5. Memerintahkan Terlawan I dan Terlawan II untuk tidak melakukan pelelangan terhadap objek hak tanggungan atas tanah dengan bangunan diatasnya yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo, Kecamatan Gedangan, Desa Wedi, SHGB No. 00053, seluas 600 M2, Surat ukur No. 4455/1991, tanggal 14/09/1991 atas nama Aswin Yanuar.
6. Menyatakan segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih daluhu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding maupun Kasasi;
7. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|