INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
82/Pdt.Plw/2024/PN Sda | 1.Mamiek Sumarni 2.Ferandy Kusuma HS |
1.Guntoro Prajitno 2.Teguh Halim Syah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mar. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 82/Pdt.Plw/2024/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Mar. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang benar dan jujur.
2. Menyatakan Para Pelawan adalah memiliki hak atas sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Kelurahan/Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 81, Luas 48 m2 (empat puluh delapan meter persegi), Surat Ukur No. 00362/Gedangan/2016, atas nama Terlawan II, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.
3. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi Nomor : 09/EKS RL 2024/PN.Sda.
4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat banding maupun kasasi.
5. Menghukum Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, Turut Terlawan III, dan Turut Terlawan IV untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.
6. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |