INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
151/Pdt.P/2024/PN Sda | Yuli Wiyono | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 151/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima serta mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk menjadi Wali dari anak-anaknya yang bernama : Thristan Imanuel Yulianto yang berusia 16 Tahun dan Vanesha Gloria Yulianto yang berusia 14 Tahun untuk melakukan seluruh perbuatan / hubungan hukum;
3. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon guna mewakili kepentingan hukum anak-anaknya selaku walinya dalam proses peralihan obyek Sertipikat Hak Milik Nomor 85 atas nama : 1. Thristan Imanuel Yulianto; dan 2. Vanesha Gloria Yulianto, terletak di Desa Bligo Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo;
4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |