INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
341/Pdt.P/2024/PN Sda | SUYATMI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 341/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti Pemohon dari nama asal SUYATMI menjadi MAHARANI SALWA EMMIE;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ganti Nama pada Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukoharjo dengan nomor 033/Ind/1983 tertanggal 2 November 1983 atas nama SUYATMI menjadi MAHARANI SALWA EMMIE sesuai dengan nomer perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan domisili Pemohon;
4. Memberi ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan domisili Pemohon untuk ganti nama Pemohon yang tertulis SUYATMI pada Akta Kelahiran dengan nomor 033/Ind/1983 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukoharjo tertanggal 2 November 1983, ingin menganti menjadi “MAHARANI SALWA EMMIE” tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register nama yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
5. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
Atau apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |