Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
666/Pid.Sus/2024/PN Sda BUDHI CAHYONO, S.H. WINARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 666/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5375/M.5.19/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BUDHI CAHYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa WINARTO, pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar jam 20.00 Wib, atau setidak tidaknya dalam bulan Agustus 2024, bertempat di area GOR Delta Sidoarjo, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya  atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain  sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya sekitar tahun 2017, Terdakwa Winarto dititipi 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan  beserta 10 (sepuluh) amunisi tajam dan 2 (dua) amunisi hampa oleh saudaranya yang bernama Khoirul Anam dengan tujuan untuk meminta tolong kepada terdakwa untuk menjual senjata api tersebut dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa berusaha menjual senjata api tersebut, ternyata tidak laku karena tidak ada perijinannya dan sebelum senjata api terjual, Khoirul Anam meninggal dunia sehingga senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisinya tetap disimpan oleh terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar jam 18.00 Wib, saat terdakwa pulang dari menjaga tambak di daerah Jalan Lingkar Timur Sidoarjo, ketika dalam perjalanan ke pulang, terdakwa menemukan sebuah tas yang didalamnya antara lain berisi 1 (satu) pucuk air softgun berisi 8 (delapan) butir amunisi berupa gotri, sehingga tas beserta isinya tersebut dibawa oleh terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar jam 19.00 wib, Terdakwa dihubungi oleh saksi Wemmy Fanani dengan tujuan untuk diajak minum minuman keras di area GOR Delta Sidoarjo. Selanjutnya terdakwa berangkat menemui saksi Wemmy Fanani yang sudah ada di Area GOR Delta Sidoarjo.
  • Bahwa beberapa saat kemudian Terdakwa  sampai di area GOR Delta Sidoarjo dan bergabung bersama dengan saksi Sesantio Supriandoko (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi Wemmy Fanani dan saksi Yusuf Prianto  untuk minum minuman keras. Saat sedang minum minuman keras tersebut, Terdakwa Winarto menceritakan jika telah menemukan tas yang didalamnya berisi sepucuk air softgun, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan dari dalam tas sepucuk air softgun dan juga 1 (satu) pucuk senjata api  genggam rakitan jenis revolver yang dimilikinya dan selanjutnya ditaruh diatas meja. Pada saat 1 (satu) pucuk senjata api  genggam rakitan jenis revolver dan sepucuk air softgun diletakkan di atas meja tersebut, Terdakwa membuat video kemudian diunggah di Facebook yang menunjukkan tentang senjata api dan air softgun.
  • Bahwa setelah beberapa saat terdakwa bersama saksi Sesantio Supriandoko, saksi Wemmy Fanani dan saksi Yusuf Prianto minum minuman keras, selanjunya Saksi Sesantio Supriandoko memasukan 1 (satu) pucuk senjata api  genggam rakitan jenis revolver dan sepucuk air softgun ke dalam tas yang dibawanya untuk disimpan dan selanjutnya dibawa pulang oleh Saksi Sesantio Supriandoko dan disimpan di rumahnya di loteng tingkat 2 di belakang tumpukan kayu bekas meja.
  • Bahwa video yang dibuat oleh Terdakwa  yang telah diunggah di Facebook telah tersebar, selanjutnya Saksi Sesantio Supriandoko dipanggil ke Polsek Kota Sidoarjo. Ketika Saksi Sesantio Supriandoko  sedang berada di Kantor Polsek Kota,  petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo datang ke Polsek Kota Sidoarjo untuk melakukan pemeriksaan dan dalam pemeriksaan tersebut, saksi Sesantio Supriandoko  mengakui 1 (satu) pucuk senjata api  genggam rakitan jenis revolver milik terdakwa telah dibawa dan disimpan di rumah saksi Sesantio Surpiandoko, sehingga kemudian dilakukan penggeledahan di rumah saksi Sesantio Supriandoko dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api  genggam rakitan jenis revolver beserta 10 (sepuluh) butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm dan 2 (dua) butir peluru hampa kaliber  5,56 mm di loteng tingkat 2 rumah saksi Sesantio Supriandoko di belakang tumpukan kayu bekas meja, sedangkan airsoftgun telah diserahkan kepada anggota TNI AL. Selanjutnya airsoftgun diserahkan oleh pihak POM AL ke penyidik Polresta Sidoarjo.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Karanggayam RT 017 RW 004 Kelurahan Pucanganom Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.
  • Bahwa terdakwa tidak tidak memiliki ijin untuk membawa, menguasai, menyimpan atau memiliki senjata api beserta amunisinya dan sepucuk air softgun tersebut diatas.

-------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya