INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
277/Pdt.G/2024/PN Sda | KOPERASI SIMPAN PINJAM SUMBER MAKMUR WIJAYA DAHULU BERNAMA KOPERASI SUMBER MAKMUR JAWA TIMUR | 1.NURANI 2.SINTO PRASOJO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Agu. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 277/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Agu. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah demi hukum dan berharga Surat Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 334 tertanggal 31 Agustus 2018.
3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasie).
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk membayar sisa hutang yang belum dilunasi kepada Penggugat dengan nilai total sebesar Rp. 1.551.399.500,- (satu milyar lima ratus lima puluh satu juta tiga ratus Sembilan puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah).
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk membayar Kerugian Penggugat atas Keterlambatan pembayaran Angsuran Kredit/Pinjaman yang terakumulasi seluruhnya dengan nilai total sebesar Rp 8.363.708.000,- (Delapan Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Rupiah).
6. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap harta kekayaan Tergugat I dan tergugat II yang menjadi objek jaminan kredit yang berupa :
Sebidang Tanah seluas 252 M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo dalam Sertifikat Hak Milik No.651 Atas Nama NURANI dengan Surat Ukur tertanggal 27 Juli 1999 yang terlatak di Desa Gilang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.
7. Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (uit voerbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi dari para Tergugat.
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo.
ATAU ;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo menjatuhkan putusan selain dari tuntutan kami diatas, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |