Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2023/PN Sda KHOIRUL SUANAH Dwi Kustantoro Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2023/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KHOIRUL SUANAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIBERTIUS BOIMAU, S.HKHOIRUL SUANAH
2SARMAIDIN, S.HKHOIRUL SUANAH
Tergugat
NoNama
1Dwi Kustantoro
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 223.600.000,00
Petitum
DALAM PETITUM :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat I, II telah merugikan Penggugat ;
3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I,II untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat yaitu kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 223.600.000,- ( dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah ) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat ;
4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I,II untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupih ) setiap harinya secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Jika Tergugat dan Turut Tergugat I,II lalai atau tidak mentaati isi Putusan Pengadilan Yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap ;
5. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada upaya hukum verset, banding,kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
6. Menetapkan biaya perkara ini sesuai perundang-undangan.
 
Dan jika Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak